
Beritamerdeka.co.id – Nur Fitriani akhirnya dilaporkan ke Polres Tegal Kota atas dugaan pelanggaran tindak pidana PIHK dan Bipih, Senin, 19 Mei 2025.
Berkas pelaporan Edy Bongkar atas adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Nur Fitriani, diterima di unit 1 Polres Tegal Kota.
Kedatangannya ke Polres Tegal Kota, Edy saat melapor didampingi aktifis menyampaikan meski bukan korban namun merasa berhak melaporkan Nur Fitriani.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
Disebutkan dalam laporannya, bahwa yang mendasari untuk dilakukannya pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana PIHK dan Bipih oleh Nur Fitriani, mereka berpedoman pada UU RI No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2023. Pada Bab IX pasal 111 peran serta masyarakat, Bab X pasal 112 ayat (1) penyidikan.
“Dasar kami melaporkan juga tercantum didalam UU tersebut UU No 8 Tahun 2019 di pasal 111 nya dimana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Itu dasarnya,” ujar Edy Bongkar.
Begini Kesaksian Korban Haji Ilegal Akibat Kelakuan Nur Fitriani

Bongkar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional menindak-lanjuti secara efektif dan efisien setelah ada pelapor.
Mereka sudah menemui dan menyerahkan berkas laporan kepada penyidik di unit 1 Polres Tegal Kota yang nantinya akan diajukan ke Kapolres Tegal Kota untuk menunggu turunnya disposisi penugasan.
“Kami sebagai warga Kota Tegal tentunya sangat prihatin atas perilaku dari saudari NF ini yang cukup meresahkan, juga telah mencoreng nama baik Kota Tegal. Saya mewakili Kota Tegal dan juga sebagai aktifis Kota Tegal dalam rangka amar maruf nahi munkar untuk berinisiatif melakukan pengaduan,” katanya.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal

Sementara H. Suprianto, S.Pd yang turut mendampingi pelaporan tersebut menyampaikan rasa keprihatinannya dan menyayangkan apa yang telah dilakukan Nur Fitriani yang dianggap sebagai figur publik anggota DPRD Kota Tegal dan juga ketua DPD PAN Kota Tegal yang seharusnya menjadi panutan.
H Suprianto, pada awal mengikuti informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Fitriani merasa cukup kaget lantaran yang bersangkutan dianggao di masyarakat Kota Tegal merupakan figur publik sebagai anggota DPRD Kota Tegal dan juga Ketua DPD PAN Kota Tegal.
“Saya cukup kaget, karena saudara NF ini terlihat di media online yang tayang dari tanggal 7 mei sampai 15 mei, ia adalah publik figur, anggota DPRD Kota Tegal. Maka selayaknya kalau dia adalah panutan masyarakat, wakil rakyat,” kata Jipri, demikian panggilan akrab H Suprianto.
Anggota DPRD Kota Tegal Diingatkan Kembali Soal Potensi Gratifikasi dan Pengawasan Pokir
Maka menurutnya tidak sepatutnya seorang figur publik seperti Nur Fitriani sebagai ketua partai dan juga anggota legislatif melakukan peebuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
“Dalam posisi dia sekarang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana ibadah haji khusus, kami beserta kawan-kawan ini sudah sepatutnya untuk memberikan satu nasehat (langkah hukum – red) kepada saudara NF sebagai publik figur apalagi slogannya Partai Amanat Nasional tetapi kok tidak amanah,” tegas Jipri.
Pada sisi lain, Kordinator Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Se-eks Karisidenan Pekalongan, Komar Raenudin yang juga turut mendampingi pelapor mengatakan perlunya keterlibatan beberapa instansi dalam penanganan gagalnya keberangkatan calon jamaah haji Kota Tegal.
Beberapa instansi yang disebutkan Udin Amuk panggilan akrab Komar Raemudin diantara Polres Tegal Kota, Kementerian Agama Kota Tegal dan Bakesbangpol Kota Tegal untuk menguatkan mental para calon jamaah haji yang gagal berangkat.
“Mereka perlu support instansi terkait untuk menguatkan mental mereka, malu yg tak terhingga bisa membuat mereka putus asa dan membuat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, mereka butuh pengayom, pelindung dan penyemangat dari institusi yg terkait,” pesan Udin Amuk. (Anis Yahya)