
Beritamerdeka.co.id – DPP PAN menerbitkan SK perubahan mengganti Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Tegal Nur Fitriani ke Tengku Rizki dinilai nonprosedural.
Nur Fitriani selaku kader DPD PAN Kota Tegal, menyebutkan SK tersebut tidak berdasar pada usulan daerah dari ranting hingga DPW.
Sehingga hal itu dikatakan Ani panggilan akrab Nur Fitriani prihatin karena PAN merupakan partai profesional berbasis konsep transparansi dan akuntability.

“Kami prihatin melihat situasi yang terjadi di internal DPD PAN Kota Tegal, dimana disini diduga sudah ada SK dengan kepemimpinan struktur PAN di Kota Tegal yang baru,” ujar Ani yang disampaikan pada awak media dalam jumpa pers yang digelar di ruang fraksi PAN, Jumat, 11 Juli 2025.
Sebagai kader PAN, dirinya berharap dilakukannya evaluasi terhadap penerbitan SK Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atau DPD PAN Kota Tegal periode 2020 – 2025.
SK DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/025/V/2025 Tentang Peeubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kota Tegal Periode 2020 – 2025 tersebut menempatkan H. Tengku Rizki Aljupri, BBA, MBA sebagai ketua yang baru menggantikan ketua sebelumnya Nur Fitriani.

Senada dengan Nur Fitriani, kuasa hukum Wendy Napitupulu, SH sehari sebelumnya mengutarakan dalam sebuah wawancara ekslusif dengan beritamerdeka.co.id pada Kamis, 10 Juli 2025 yang mengatakan pihaknya miris dengan apa yang terjadi diinternal DPD PAN Kota Tegal.
“Kami mohon pada bapak Ketua Umum pak Zulkifli Hasan, kami mohon bapak Sekjen yang berada di DPP untuk penerbitan SK baru itu tolong segera dicek posisi kebenaran dalam hukumnya,” ungkap Wendy.
Karena menurutnya kepengurusan yang selama ini sudah berjalan sebagaimana aturan yang menjadi ketetapan aturan organisasi dengan menjalankan azas ketaatan dan kepatuhan organisasi.

“Menurut kami, kami berjalan sesuai rel daripada organisasi kami taat dan patuh pada ketua umum selama 15 tahun kami mengabdi di PAN, kami mohon kepada bapak untuk melihat daripada SK tersebut yang diterbitkan yang baru,” terangnya.
Dirambahkan oleh Wendy bahwa ketua DPD yang sekarang (Nur Fitriani) merupakan ketua yang sah secara hukum. Karena perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kota Tegal memerlukan rekomendasi dari pimpinan Wilayah Jawa Tengah (DPW).
“Nah ini kok tiba-tiba sudah muncul yang namanya SK ini jadi kami sangat miris, maka kami mohon pak ketua Umum PAN mohon pak segera diperjelas, bapak sekjen terima kasih semoga ada kejelasan untuk kami keluarga besar DPD PAN Kota Tegal,” tegas Wendy Napitupulu.
Nur Fitriani menyayangkan diterbitkannya SK Kepengurusan yang baru dan pihaknya juga sudah mengkomunikasikan perihal tersebut dengan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
“Saya menyayangkan dan saya sudah komunikasi dengan Ketua Umum, Sekjen dan POKK empat hari yang lalu, tanggal 1 Juli saya baru tau surat itu (SK DPP),” jelas Ani.
Menurutnya yang memberi kabar adanya perubahan susunan kepengurusan SK yang baru dari staf dia yang diambil dari medsos dan saat itu juga ia langsung klarifikasi bahwa dirinya tidak berada dalam perkara hukum seperti status Tersangka apalagi Terpidana.
“Tanggal 1 juli saya langsung bikin surat klarifikasi bahwa saya tidak ada kasus pidana, tidak ada kasus penahanan atau apapun. Sebagai Ketua DPD saya pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan aturan partai,” urainya.
Padahal dia katakan bahwa dirinya sudah mengkomunikasikan dengan Ketua MPPD PAN Kota Tegal yang belakangan tercantum dalam SK yang baru sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, H. Tengku Riski Aljupri.
“Saya berkomunikasi sama ketua MPPD yang sekarang ditunjuk sebagai ketua DPD yaitu mas Riski. Saya komunikasi dengan beliau itu tanggal 13 Mei 2025 saya ada di Madinah waktu itu,” terangnya.
Selanjutnya disebutkan telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan yang mentampaikan bahwa dirinya tidak sedang berada pada posisi status hukum baik Tersangka maupun Terpidana.
“Harusnya kita kan saudara, saudara itu kan berarti satu tubuh, harusnya kan disampaikan ke DPP, karena mereka yang ada di Indonesia sesuai dengan apa yang saya sampaikan (kepada Tengku Riski – red) kenyataan bahwa saya tidak dipenjara, tidak ada kasus pidana, atau tidak ada gugatan apapun, karena pada saat itu saya memang tidak boleh terbang, namun tidak ada pencekalan,” tutur Ani.
Namun munculnya SK tersebut menjadi tanda tanya besar dibalik itu yang menurut pengakuannya sebab tidak ada pendahuluan rapat koordinasi sebelumnya serta salinan perubahan susunan kepengurusannyapun tidak pernah disampaikan secara resmi kepada dirinya.
Hal tersebut juga telah diklarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal bahwa di Bandara Soekarno – Hatta itu tidak ada kasus hukum pidana maupun pencekalan apalagi dipenjara.
“Jadi saya sangat kecewa juga, kenapa saya sudah telepon MPPD sebagai ketua (Tengku Riski – red) kok bisa-bisanya memancing di air keruh bahasanya kan begitu,” kata Nur Fitriani.
Bahkan Ketua Umum Zulkifli Hasan saat berkomunikasi dengannya, dikatakannya sempat kaget ketika mengetahui kalau dirinya ternyata tidak dalam posisi status Tersangka apalagi dipenjara.
“Saya telpon Ketum itu sekitar tanggal 25 Juni 2025, itu Ketum, loh bukannya kamu jadi Tersangka, ketum dan DPP ngertinya saya itu tersangka dan ditahan pada saat itu jadi tidak bisa dikomunikaaikan. Padahal saya jelas ada WAnya dan screenshootnya dan saya sampaikan ke ketua MPPD PAN Kota Tegal itu tanggal 13 dan tanggal 22, tapi beliau tidak menginformasikan, ini yang saya sayangkan,” ungkap Nur Fitriani.
Terkait perubahan SK yang baru tersebut beberapa pengurus PAN Kota Tegal dari tingkat cabang hingga ranting meminta DPP PAN melakukan evaluasi dan pencabutan SK kepengurusan baru DPD Kota Tegal yang menggantikan ketuanya tanpa melalui mekanisme partai yang benar.
“Alhamdulillah kami semua kader PAN selalu konsisten untuk menjaga amanah rakyat. Kami DPC dan Ranting Tegal Selatan Kota Tegal mengharap Ketua Umum mengevaluasi kembali dan mencabut pemberian SK DPD PAN Kota Tegal yang baru terbit tanggal 30 Mei 2025 yang mengganti ketua DPD tanpa adanya MUSDA yang belum berakhir masa Jabatan DPD PAN Kota Tegal, karena merupakan pembunuhan karakter, yang tidak baik untuk pendidikan politik generasi PAN di masa yang akan datang. Dikota Tegal
alhamdulillah selama ini ranting cabang dan kader kondusif dan tidak ada gejolak apapun. Jika adapun yang diberitakan itu orang-orang yang melawan keputusan ketum saat pilkada, maka dari itu kami memohon ditinjau ulang kembal. Agar PAN Kota Tegal tetap kondusif dan kepengurusannya dilihat lawan politiknya.
Selain itu kami juga meminta Ketua Umum menindak tegas pengurus partai yang tidak tegak lurus terhadap partainya pada saat pilkada. Yang sudah direkomondasi kan DPP PAN RI pada saat itu.
Ada dua oknum
1.Ibu Hj Ely Farisati sebagai Bendahara
2.Bp. H. Jaelani Wakil Ketua
3.Bp. H. WARTONO ketua MPPD
Terang terangan berseberangan dengan patai PAN kota tegal dan menyerang PAN. Jika tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk atau contoh yang buruk bagi kader lain yang selalu tegak lurus bersama PAN,” salah satu bunyi pernyataan usulan ke DPP PAN seperti yang disampaikan DPC dan Ranting PAN Tegal Selatan. (Tim Redaksi)