
Beritamerdeka.co.id – Nur Fitriani alias Ani untuk kali keduanya menghindari panggilan BK DPRD Kota Tegal untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
BK DPRD Kota Tegal melayangkan surat panggilan kedua kepada Ani untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, Selasa, 24 Juni 2025.
Nur Fitriani sendiri mulai hadir mengikuti rapat paripurna Senin, 23 Juni 2025, sehari sebelum jadwal klarifikasi BK DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Tepis Adanya Potensi Pat Gulipat dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Nur Fitriani

Surat ketidakhadirannya yang ditulis per hari Senin 23 Juni 2025 itu dikirim ke BK DPRD Kota Tegal seiring akan digelarnya aksi demo pada hari Selasa, 24 Juni 2025 oleh para aktifis yang menuntut lembaga legislatif itu memberhentikan Nur Fitriani atas dugaan pelanggaran beratnya.
“Kemarin dia (Nur Fitriani) hadir di rapat paripurna hanya alibi untuk menggugurkan ketidakhadirannya selama beberapa kali,” ujar Komar Raenudin Koordinatori Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jateng, usai gelar aksi demo didepan gedung DPRD Kota Tegal, Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Komar Raenudin alias Udin Amuk, meski Nur Fitriani tidak hadir dalam panggilan, namun BK DPRD Kota Tegal tetap menjalankan sidangnya tanpa kehadiranya atau “in absentia”.
Inilah PT Nawasena Emas Cemerlang Perusahaan Nur Fitriani yang Gagal Berangkatkan Haji

“Itu yang disampaikan Ketua BK pak Triono ketika saya pertanyakan soal mangkirnya Ani dari pemanggilan klarifikasi kedua kalinya,” kata Udin Amuk.
Nur Fitriani menyampaikan dalam suratnya tidak bisa memenuhi panggilan klarifikasi oleh BK DPRD Kota Tegal dengan alasan yang sama dengan surat ketidak hadiran panggilan yang pertama dengan alasan ada urusan keluarga.
Namun beberapa aktifis menengarai mangkirnya Nur Fitriani dari panggilan sidang, selain menghindari atau mengulur-ulur waktu hadiri panggilan BK, juga menghindari adanya aksi demo para aktifis yang dilakukan secara bersamaan dengan hari pemanggilan terhadap dirinya oleh Badan Kehormatan.

“Nembe sak mono (jumlah aksi demo) NF ga brani ngadepi, sidang BK ga hadir,” kata anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024, yang juga kakak Nur Fitriani, Ely Farisati yang diunggah melalui WhatsApp.
Menurutnya, apa yang dihadapi dirinya saat masih menjadi anggota DPRD, malah lebih parah ketika tempat tinggalnya digeruduk warga lingkungannya gara-gara ada tanda tangan dirinya yang discan Nur Fitriani tanpa sepengetahuannya dan seolah-olah surat itu permintaan fraksi ke Satpol PP untuk membersihkan sepanjang jalan KH Mukhlas dari para PKL.
“Saya hadapi dengan baik karena saya merasa tidak pernah meminta Satpol PP membersihkan kawasan dari para PKL. Ternyata tanda tangan saya discan tanpa saya mengetahui dan mengatasnamakan fraksi, inikan parah saya harus menghadapi yang berhubungan dengan persoalan perut,” ungkap Ely saat ditemui dirumahnya kawasan Jl. KH. Mukhlas, Rabu 25 Juni 2025.

Sementara aksi demo yang dilakukan Udin Amuk CS meski tidak melibatkan banyak orang, Nur Fitriani jangankan menghadaoi para pendemo, untuk menghadapi sidang klarifikasi Badan Kehormatan sampai berkirim surat berhalangan hadir dan minta sidang ditunda.
Selanjutnya Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal mengagendakan pemanggilan para saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Nur Fitriani khususnya saat pemberangkatan rombongan Haji Tanpa Antri, hari ini (Rabu, 25 Juni 2025) dari unsur Setwan seperti Sekwan, Bagian Umum, pendamping dari fraksi PAN, serta pihak-pihak yang membantu pelaksanaan pemberangkatan rombongan Haji Tanpa Antri yang menggunakan ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal. (Anis Yahya)