
Beritamerdeka.co.id – Oknum ASN Diduga melakukan tindak pidana terkait UU ITE berupa penyebarluasan video seorang mantan anggota DPRD di kanal youtube (medsos).
Video dishare di medsos dengan konten seorang mantan anggota dewan yang berada di ruang kerja komisi 2 DPRD Kota Tegal.
Meski video tersebut ditayangkan tahun 2017, namun tayangan video tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Kamis, 9 Oktober 2025.
Diduga HPS Smart Classroom Kota Tegal di Mark Up
Dugaan adanya oknum ASN yang melakukan pelanggaran tindak pidana ITE tersebut dilaporkan oleh H. Suprianto, SH ke Polres Tegal Kota dengan terlapor AM, N serta satu Akun Youtube Sisi Lain Tegal.
Menurut H. Suprianto yang biasa disapa Jipri menyebutkan bahwa ketiga oknum ASN tersebut diduga telah melakukan perekaman video terhadap dirinya saat berada di ruang kerja komisi 2 DPRD Kota Tegal sekitar pada bulan Januari tahun 2017 serta menyebarluaskan atau share melalui media sosial youtube.
“Ketiganya adalah Warga Kota Tegal secara bersama-sama yang masing-masing berperan satu orang diduga melakukan Perekaman Video terhadap diri saya yang bertempat di Ruang Kerja Komisi 2 Gedung DPRD Kota Tegal dan itu terjadi pada sekitar bulan januari Tahun 2017 serta yang lain berperan menyebarkannya pada media sosial YouTube,” ujar Jipri yang disampaikan secara tertulis kepada beritamerdeka.co.id, Kamis, 9 Oktober 2025.
Tanggapan PPK Smart Classroom Kota Tegal
Perbincangan yang dinilai mengenai seputar su-isu sensitif dimasa pemerintahan Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno kemudian oleh oknum tersebut diunggah di medsos tepatnya di kanal youtube Sisi Lain Tegal.
Lantaran perekaman yang dilakukan secara diam-diam dan mengunggahnya di medsos itu baru termonitor oleh Jipri saat sekarang sehingga dirinya menganggap perlu untuk melakukan pengaduan atau pelaporan ke kepolisian setempat.
“Saya Melaporkan 2 orang dan 1 akun YouTube an nama Sisi Lain Tegal atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 1, Pasal 31, dan Pasal 47 , dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun,” ungkapnya.
Adapun Dugaan Tindak Pidana yg di lakukannya adalah melakukan Perekaman Video tanpa hak terhadap Jipri tanpa seijin yang bersangkutan dan menyebar luas kan / me share ke media sosial ( YouTube ).
Perlu diketahui, lebih lanjut dikatakan Jipri ancaman Hukuman Tindak Pidana dalam Pasal 47 UU ITE No 11 Tahun 2008 adalah Pidana Penjara maksimal 10 Tahun dan atau denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
“Atas dugaan Tindak Pidana terhadap UU ITE tersebut, saya sertakan dokumen bukti tangkapan layar, vidoe, serta alamat chanel YouTube dalam surat Laporan ke Polres Tegal Kota hari ini Kamis 9 Oktober 2025,” katanya.
Ia berharap pihak kepolisian resor Tegal Kota menindaklanjuti laporannya serta memproses kasusnya dengan segera. (Anis Yahya)
