
Beritamerdeka.co.id – Jelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-424, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak PBB-P2 berupa pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2.
Program ini sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Tegal kepada masyarakat serta sebagai sarana mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara partisipatif.
Terkait dengan pelaksanaan program, Bapenda Kabupaten Tegal juga telah melakukan sosialisasi dengan mengundang kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Tegal.
Pelaksanaan sosialisasi program keringanan pajak PBB-P2 serta diskon pembayaran PBB-P2, berlangsung di Gedung Pertemuan Bapenda Kabupaten Tegal, Senin – Rabu, 28 – 30 April 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi melalui keterangan resmi menyampaikan tujuan program ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat serta sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta membangun daerah lewat pajak.
“Melalui program ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membangun Kabupaten Tegal dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan penuh kesadaran dengan memanfaatkan program keringanan pajak PBB-P2,” ujar Yosa melalui keterangan resmi yang diterima BeritaMerdeka.co.id, pada Rabu 30 April 2025.
Dijelaskan Yosa, ketentuan terkait pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tegal No. 100.3.3.2/312 Tahun 2025.
Berikut syarat dan ketentuannya:
– Pembebasan 100% atas denda administrasi tunggakan PBB dan Denda Pembukaan Blokir
Diskon pembayaran Pajak PBB-P2
– tunggakan > 12 tahun : penghapusan pajak sebanyak 6 tahun dan tahun 2012 kebawah
– Tunggakan > 7 tahun s/d 11 tahun: penghapusan pajak sebanyak 4 tahun dan tahun 2012 kebawah
– tunggakan selama 6 tahun : penghapusan sebanyak 2 tahun dan tahun 2012 kebawah
– tunggakan selama 0 – 5 tahun: penghapusan pajak tahun 2012 kebawah
Sedangkan untuk periode program akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Untuk diketahui, data yang diperoleh dari Bapenda Kabupaten Tegal menunjukkan, pendapatan PBB untuk triwulan kedua tahun 2025 baru mencapai 12,83% atau Rp8.056.976.896 dari target sebesar Rp62.788.544.000.***