Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bapenda Kabupaten Tegal Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB

Ade Windiarto 30 April 2025
Bapenda Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi program keringanan pajak PBB-P2 serta diskon pembayaran PBB-P2 (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Jelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-424, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak PBB-P2 berupa pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2.

Program ini sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Tegal kepada masyarakat serta sebagai sarana mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara partisipatif.

Terkait dengan pelaksanaan program, Bapenda Kabupaten Tegal juga telah melakukan sosialisasi dengan mengundang kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan sosialisasi program keringanan pajak PBB-P2 serta diskon pembayaran PBB-P2, berlangsung di Gedung Pertemuan Bapenda Kabupaten Tegal, Senin – Rabu, 28 – 30 April 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi melalui keterangan resmi menyampaikan tujuan program ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat serta sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta membangun daerah lewat pajak.

“Melalui program ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membangun Kabupaten Tegal dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan penuh kesadaran dengan memanfaatkan program keringanan pajak PBB-P2,” ujar Yosa melalui keterangan resmi yang diterima BeritaMerdeka.co.id, pada Rabu 30 April 2025.




Dijelaskan Yosa, ketentuan terkait pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tegal No. 100.3.3.2/312 Tahun 2025.

Berikut syarat dan ketentuannya:
– Pembebasan 100% atas denda administrasi tunggakan PBB dan Denda Pembukaan Blokir
Diskon pembayaran Pajak PBB-P2
– tunggakan > 12 tahun : penghapusan pajak sebanyak 6 tahun dan tahun 2012 kebawah
– Tunggakan > 7 tahun s/d 11 tahun: penghapusan pajak sebanyak 4 tahun dan tahun 2012 kebawah
– tunggakan selama 6 tahun : penghapusan sebanyak 2 tahun dan tahun 2012 kebawah
– tunggakan selama 0 – 5 tahun: penghapusan pajak tahun 2012 kebawah

Sedangkan untuk periode program akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

Untuk diketahui, data yang diperoleh dari Bapenda Kabupaten Tegal menunjukkan, pendapatan PBB untuk triwulan kedua tahun 2025 baru mencapai 12,83% atau Rp8.056.976.896 dari target sebesar Rp62.788.544.000.***

Tags: Bapenda Kabupaten Tegal BeritaMerdeka.co.id Hari Jadi Kabupaten Tegal ke 424 keringanan pajak

Continue Reading

Previous: Geger Kebijakan KB Pria: Apa Itu Vasektomi dan Bagaimana Prosedurnya?
Next: Bhikkhu Internasional Thudong 2025 Bakal Singgah di Kota Tegal

Berita Lainnya

IMG-20250615-WA0131
  • Berita Utama

Masih Sepi Penonton, Turnamen Sepakbola Walikota Cup Tahun 2025

Zaenal Arifin 15 Juni 2025
BK_DPRD_Kota Tegal
  • Berita Utama

Udin Amuk Penuhi Panggilan Klarifikasi BK DPRD Kota Tegal, Begini Mekanisme PAW

Berita Merdeka 14 Juni 2025
Donor darah PMI Kabupaten Tegal
  • Berita Utama

Peringati Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, PMI Gelar Donor Darah Serentak dan Sediakan Souvenir Menarik

Ade Windiarto 14 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.