Ekonomi & BisnisHukum Kriminal

Pakar Hukum Trisakti, Azmi Syahputra : Distribusi Beras Khusus Fortifikasi, Bentuk Pengkhianatan Bantuan Subsidi

×

Pakar Hukum Trisakti, Azmi Syahputra : Distribusi Beras Khusus Fortifikasi, Bentuk Pengkhianatan Bantuan Subsidi

Sebarkan artikel ini

Beras Khusus Fortifikasi

Pakar Hukum Trisakti, Azmi Syahputra

Beritamerdeka.co.id – Produsen beras yang semakin memprioritaskan penjualan Beras Khusus Fortifikasi di pasar retail modern mendapatkan sorotan Pakar Hukum Trisakti, Azmi Syahputra.

Praktik tersebut, bentuk kejahatan ekonomi yang menyusahkan masyarakat karena penjualan Beras Khusus Fortifikasi di pasar retail modern menyentuh ranah pidana.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Ditegaskan, fenomena itu tidak hanya persoalan pasar, tetapi sudah dapat menyentuh ranah pidana lantaran telah ada perbuatan penyimpangan pelaku usaha.

Indonesia Menapaki Janji, Hukum Menagih Keadilan

“Produsen memanfaatkan subsidi negara yang nilainya melonjak dari Rp 114,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 155,5 triliun pada 2025, termasuk subsidi pupuk hingga 9,5 juta ton,” ujar Azmi.

Subsidi itu menurutnya, seharusnya menjamin ketersediaan beras murah bagi masyarakat. Tetapi faktanya, justru dialihkan ke pasar Beras Khusus dengan harga Rp 20.000-35.000/kg.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan fungsi subsidi,” kata Azmi saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id, Selasa, 3 September 2025.

Azmi menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan pidana seperti UU Pangan (larangan manipulasi distribusi), UU Perlindungan Konsumen (perbuatan curang), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penguasaan pasar secara tidak wajar), hingga UU Tipikor jika terdapat keadaan dan perbuatan yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Hal ini sudah termasuk economic crime bukan hanya sekedar isu ekonomi. Mafia beras akan menyandera hajat hidup orang banyak, merugikan negara, sekaligus mengancam ketahanan pangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahws, aparat penegak hukum wajib turun tangan, tidak cukup hanya dengan pengawasan administratif.

“Harus ada penindakan pidana yang terukur dan tegas agar mafia beras tidak lagi bermain di atas keresahan maupun penderitaan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan pula kata Azmi, keberadaan mafia pangan jelas bertolak belakang dengan semangat perintah Undang- undang maupun penyelenggara negara yang menempatkan pangan sebagai hak dasar rakyat.

Ia pun mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional segera memperkuat pengawasan distribusi beras medium dan premium.

“Selain itu juga membuka transparansi jalur subsidi agar beras subsidi benar-benar sampai dan diperuntukkan kepada masyarakat secara tepat guna,” tambahnya.

Untuk itu menurutnya, Negara harus hadir mencegah, bukan pula untuk memperkaya segelintir kelompok kapitalis yang curang, namun negara harus mampu melindungi rakyat.

“Tanpa koreksi tegas, kebijakan subsidi ratusan Triliun dimaksud hanya akan menjadi sarana sekaligus ladang bancakan para mafia beras,” katanya.

Praktik seperti itu, jelas Azmi, mencerminkan sifat kapitalis produsen beras yang hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga layak disebut sebagai mafia pangan.

“Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk petani dan swasembada pangan, tapi justru membatasi akses rakyat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sistematis,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, enis Beras Khusus yang saat ini mendominasi pasar retail adalah beras fortifikasi, yang diperkaya dengan keterangan zat gizi mikro seperti zat besi, asam folat, dan vitamin lainnya untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi.

Secara singkat, perbedaan beras fortifikasi dengan beras medium dan premium terletak pada aspek nutrisi dan mutu fisik.

Adapun Beras Fortifikasi merupakan beras yang telah ditambahkan zat gizi secara buatan, bisa berbasis beras medium atau premium, tapi fokusnya pada peningkatan nilai gizi untuk program kesehatan.

Perlu diketahui, fortifikasi tidak mengubah mutu fisik dasar, tapi menambahkan elemen seperti zat besi untuk memenuhi standar gizi nasional, sering digunakan dalam bantuan pangan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023, beras medium memiliki klasifikasi butir patah hingga 25%, butir menir maksimal 2%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya kisaran Rp 12.500-14.500 per kilogram sesuai zona.

Sementara beras premium memiliki klasifikasi butir patah maksimal 15%, butir menir maksimal 0,5%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya Rp 15.000-18.000 per kilogram sesuai zona, tapi tetap lebih murah daripada fortifikasi karena tidak ada penambahan nutrisi khusus.

“Kami mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk segera menginvestigasi praktik ini dan memastikan distribusi beras medium serta premium di retail modern. Transparansi pasokan dan pengawasan harga Beras Khusus Fortifikasi harus diperketat agar subsidi pemerintah benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kapitalis yang bertindak seperti mafia pangan,” pungkasnya. ***