Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Pansel Direksi PDAM Kabupaten Tegal Bakal Diperkarakan Jika Tak Umumkan Hasil UKK

×

Pansel Direksi PDAM Kabupaten Tegal Bakal Diperkarakan Jika Tak Umumkan Hasil UKK

Sebarkan artikel ini

Pansel Direksi PDAM Kabupaten Tegal

Iskandar, ST berkoordinasi dengan Pengacara Fajar Sigit Kusumajaya, S.H.,M.H sebagai bagian dari persiapannya menggugat Pansel Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal jika panitia tidak konsisten pada aturannya sendiri

Beritamerdeka.co.id – Pansel Direksi PDAM Kabupaten Tegal belum lama ini gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dua posisi Anggota Dewas dan Dirtek.

Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi PDAM diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tegal pada Minggu, 14 September 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Namun ditengarai seperti dalam seleksi Dirut sebelumnya Pansel Direksi PDAM Kab Tegal tidak mengumumkan nilai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Seleksi Direksi PDAM Kabupaten Tegal, Peserta Berstatus ASN dan Gelar Ganda Bikin Heboh

Padahal dalam ketentuan yang dibuat sendiri Pansel Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten mencantumkan yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Dr. Joko Kurnianto, SKM.,M.Kes menyebutkan seperti;

“Seluruh tahapan proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tahun 2025 dilaksanakan dengan prinsip Obyektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Tidak Diskriminatif serta Tidak Dipungut Biaya,” bunyi pengumuman yang memuat pula 22 item Persyaratan Pelamar Calon Anggota Dewan Pengawas maupun Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal.

Menurut Iskandar, ST, bercermin pada proses seleksi sebelumnya, Pansel Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Ayu Kabupaten Tegal telah berlaku tidak konsisten dengan prinsip yang tertera pada lembar pengumuman tersebut dengan realisasi praktek penyelenggaraan seleksi direksi perusahaan dengan KPM Kepala Daerah (Bupati Tegal).

Menakar Kinerja Panitia Seleksi Direksi BUMD: Transparansi, Profesionalisme, dan Tantangan

“Dulu pada seleksi untuk jabatan Direktur Utama, Pansel Direksi PDAM tidak melakukan keterbukaan informasi terkait pengumuman UKK,” ujar Iskandar kepada beritamerdeka.co.id, Senin, 15 September 2025 semalam.

Pihaknya menegaskan jika hal yang sama terjadi pada seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Bahari Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada hari Minggu 14 September 2025 serta sesuai jadwal akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025 besok tidak memunculkan nilai-nilai UKK para peserta seleksi, maka pihaknya akan memperkarakan secara hukum untuk diputuskan Pengadilan.

“Kalau hasil nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK masih sama seperti yang dilakukan pada seleksi yang pernah dilaksanakan tidak mengumumkan nilai-nilai para peserta, saya sudah berkoordinasi dengan pengacara mempersiapkan berkas pengaduannya,” tegas Iskandar.

Pihaknya menyebutkan telah mempersiapkan dokumen bersama Penasehat Hukumnya, Fajar Sigit Kusumajaya, S.H.,M.H untuk melakukan gugatan bila terjadi lagi praktik pelanggaran hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pak Fajar mempersiapkan berkas begitu pansel tetap tidak mengumumkan hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan, kami segera masukkan berkas yang telah kami siapkan,” ucap Iskandar. (Anis Yahya)