Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Pansus IV DPRD Kota Tegal Panggil Bea Cukai Soal Terbitkan Izin Minol

×

Pansus IV DPRD Kota Tegal Panggil Bea Cukai Soal Terbitkan Izin Minol

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja yang secara khusus memanggil pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal.pada Rabu, 20 Mei 2026.

Beritamerdeka.co.id – Menindaklanjuti hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja pada Rabu (20/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Tegal ini secara khusus memanggil pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal.

​Langkah ini diambil setelah rombongan wakil rakyat dikejutkan oleh adanya lembar dokumen perizinan yang dikantongi oleh para pelaku usaha hiburan yang menjual minuman beralkohol (minol). Dokumen tersebut berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

​Surat yang sempat memicu polemik tersebut menggunakan kop resmi Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tegal terdahulu, Niko Budhi Darma. Berbekal dokumen tersebut dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, para pengusaha merasa sah-sah saja memajang dan menjual berbagai varian merek minol di etalase mereka, seperti yang ditemukan di kawasan Citraland, Kraton, Tegal Barat.

Bea Cukai Sampaikan Permintaan Maaf dan Klarifikasi Aturan

​Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala KPPBC TMP C Tegal yang menjabat saat ini, Arief Setijo Noegroho, menyampaikan permohonan maafnya di hadapan anggota Pansus IV dan Tim Asistensi Pembahas Raperda.

​”Kami menyampaikan permintaan maaf jika surat yang diterbitkan kantor kami justru membuat gaduh di lapangan,” ujar Arief.

​Arief menjelaskan bahwa penerbitan NPPBKC tersebut sejatinya memiliki landasan hukum yang jelas:

– ​Pasal 14 UU Cukai: Mengatur tentang usaha penjualan eceran etil alkohol.

– ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2008: Regulasi turunan terkait barang kena cukai.

– ​Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018: Mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Tegaskan Izin Daerah Tetap Jadi Syarat Utama

​Lebih lanjut, Arief meluruskan persepsi mengenai wewenang perizinan. Ia menegaskan bahwa pihak Bea Cukai tidak akan mungkin mengeluarkan izin cukai tanpa adanya dokumen dasar dari pemerintah daerah setempat.

– ​Wewenang Pemda: Izin usaha dan izin peruntukan bangunan tempat penjualan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

– ​Posisi Cukai: Bea Cukai hanya memproses setelah izin dari Pemda terbit. “Jadi kami tidak mungkin mengeluarkan izin sebelum mereka memiliki izin usaha terkait yang diterbitkan oleh Pemda setempat,” tegas Arief.

Seluruh Izin Cukai Minol di Kota Tegal Sudah Kedaluwarsa

​Fakta mengejutkan lain yang diungkapkan oleh Arief adalah bahwa saat ini sudah tidak ada lagi izin minol yang aktif di Kota Tegal. Pihak Bea Cukai telah menghentikan penerbitan izin baru sejalan dengan habis masa berlakunya izin-izin terdahulu.

​”Sejak izin yang diberikan dan masa berlakunya berakhir pada Januari 2026, pihak Kantor Bea dan Cukai sudah tidak menerbitkan izin lagi. Saat ini posisinya tidak ada izin yang hidup atau berlaku,” jelasnya.

​Di akhir pemaparannya, Arief menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kota Tegal yang sedang menggodok regulasi baru. Pihaknya siap bersinergi demi kelancaran pembahasan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bahari.

Pansus IV DPRD Kota Tegal Gelar Sidak, Temukan Pelanggaran Izin Minuman Beralkohol

​Rapat kerja strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Kota Tegal, di antaranya M. Ali Mashuri (Ketua Pansus IV), Sisdiono Ahmad, Arie Prima Setyoko, Ardy Arrafiq, M. Triono, dan H. Eko Susanto. ***