Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Pasca Digugat Perdata di PN Tegal, RSUD Kardinah Diperkarakan ke PTUN

Berita Merdeka 27 Maret 2025
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah perkarakan RSUD Kardinah ke PTUN

Beritamerdeka.co.id – Setelah ajukan Gugatan Wanprestasi RSUD Kardinah Tegal ke PN Tegal, kini CV Curtina Prasara ajukan Gugatan Sengketa ke PTUN Semarang.

Gugatan tersebut Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir oleh Direktur RSUD Kardinah Kota.

Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal itu tertanggal 22 Februari 2025 dengan nomor 000.3.3/006/II/2025

Berbudi Bowo Leksono alias Ibenk

Menurut kuasa hukum CV Curtina Prasara Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon, bahwa objek sengketanya soal dikeluarkannya Justifikasi Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah tentang penunjukkan pihak lain untuk menggantikan penggugat (CV Curtina Prasara) oleh Plt Direktur RSUD Kardinah 22 Februari 2025.

“Padahal RSUD Kardinah masih terikat perjanjian kerjasama sampai tanggal 28 Februari 2027, akibatnya klien kami merasa dirugikan,” ujar Ibenk sapaan manja Berbudi Bowo Leksono pada beritamerdeka.co.id Kamis 27 Maret 2025.

Kabar akan digelarnya sidang Gugatan Sengketa di PTUN diperoleh dari pesan pemberitahuan otomatis dari PTUN yang ditujukan pada kuasa hukum CV Curtina Prasara Richard Simbolon, S.H.,M.H dengan nomor perkara 14/G/2025/PTUN.SMG dengan tanggal sidang, Rabu, 09 April 2025.

Richard Simbolon, S.H.,M.H

Panggilan PTUN kepada kuasa hukum CV Curtina Prasara Richard Simbolon, Relaas Panggilan Sidang menyebutkan untuk hadir pada pemeriksaan persiapan sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 14/Pen-PP/2025/PTUN.SMG Tanggal 26 Maret 2025.

Ditegaskan kembali oleh kuasa hukum CV Curtina Prasara bahwa atas penunjukkan pihak lain, maka Tergugat (RSUD Kardinah) telah melanggar perjanjian nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang menimbulkan kerugian Penggugat (CV Curtina Prasara) baik materil maupun immaterial.

“Bahwa tindakan yang dilakukan tergugat (RSUD Kardinah – red) tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau melanggar hak subjektif orang lain,” tambah Richard.

Mediasi Kedua Gagal Sepakat, RSUD Kardinah Akan Konsultasikan ke Walikota Tegal

Sayangnya baik dari Plt Direktur RSUD Kardinah dr Haryo Teguh, Kabag Hukum Pemkot Budio Pradipta, SH maupun Sekda Kota Tegal hingga ditayangkan tulisan ini belum merespon konfirmasi beritamerdeka.co.id (Anis Yahya)

Tags: Berbudi Bowo Leksono CV Curtina Prasara Indra Romansyah PTUN Richard Simbolon RSUD Kardinah

Continue Reading

Previous: Mediasi Kedua Gagal Sepakat, RSUD Kardinah Akan Konsultasikan ke Walikota Tegal
Next: Tanggulangi Stunting di Kota Tegal BAZNAS Gelar Gerakan Cinta Zakat

Berita Lainnya

Screenshot_20250707_013543_WhatsApp
  • Berita Utama

Haul Akbar Mbah Jatisari Suradadi Kolaborasi Paguyuban Kawulo Kraton Surakarta Didukung PWI-LS

Berita Merdeka 6 Juli 2025
IMG-20250706-WA0123
  • Berita Utama

Panitia Siapkan Hadiah Sepeda Listrik Untuk Door Prize Penonton

Zaenal Arifin 6 Juli 2025
Screenshot_20250706_163918_WhatsApp
  • Berita Utama

Kembali Terjadi Kebakaran Kapal di Kota Tegal

Berita Merdeka 6 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.