
Beritamerdeka.co.id – Setelah ajukan Gugatan Wanprestasi RSUD Kardinah Tegal ke PN Tegal, kini CV Curtina Prasara ajukan Gugatan Sengketa ke PTUN Semarang.
Gugatan tersebut Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir oleh Direktur RSUD Kardinah Kota.
Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal itu tertanggal 22 Februari 2025 dengan nomor 000.3.3/006/II/2025

Menurut kuasa hukum CV Curtina Prasara Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon, bahwa objek sengketanya soal dikeluarkannya Justifikasi Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah tentang penunjukkan pihak lain untuk menggantikan penggugat (CV Curtina Prasara) oleh Plt Direktur RSUD Kardinah 22 Februari 2025.
“Padahal RSUD Kardinah masih terikat perjanjian kerjasama sampai tanggal 28 Februari 2027, akibatnya klien kami merasa dirugikan,” ujar Ibenk sapaan manja Berbudi Bowo Leksono pada beritamerdeka.co.id Kamis 27 Maret 2025.
Kabar akan digelarnya sidang Gugatan Sengketa di PTUN diperoleh dari pesan pemberitahuan otomatis dari PTUN yang ditujukan pada kuasa hukum CV Curtina Prasara Richard Simbolon, S.H.,M.H dengan nomor perkara 14/G/2025/PTUN.SMG dengan tanggal sidang, Rabu, 09 April 2025.

Panggilan PTUN kepada kuasa hukum CV Curtina Prasara Richard Simbolon, Relaas Panggilan Sidang menyebutkan untuk hadir pada pemeriksaan persiapan sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 14/Pen-PP/2025/PTUN.SMG Tanggal 26 Maret 2025.
Ditegaskan kembali oleh kuasa hukum CV Curtina Prasara bahwa atas penunjukkan pihak lain, maka Tergugat (RSUD Kardinah) telah melanggar perjanjian nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang menimbulkan kerugian Penggugat (CV Curtina Prasara) baik materil maupun immaterial.
“Bahwa tindakan yang dilakukan tergugat (RSUD Kardinah – red) tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau melanggar hak subjektif orang lain,” tambah Richard.
Mediasi Kedua Gagal Sepakat, RSUD Kardinah Akan Konsultasikan ke Walikota Tegal
Sayangnya baik dari Plt Direktur RSUD Kardinah dr Haryo Teguh, Kabag Hukum Pemkot Budio Pradipta, SH maupun Sekda Kota Tegal hingga ditayangkan tulisan ini belum merespon konfirmasi beritamerdeka.co.id (Anis Yahya)