
Beritamerdeka.co.id – Pasca putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan PN Tegal memenangkan CV Curtina Prasara, RSUD Kardinah berencana ajukan Kasasi.
Rencana Kasasi ke Mahkamah Agung oleh RSUD Kardinah Kota Tegal disampaikan Pendamping Hukumnya Budio Pradibta, SH, Rabu, 3 September 2025.
Sebagaimana yang dituturkan Budio Pradibta kepada beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp bahwa pihak RSUD Kardinah berencana akan gunakan haknya ajukan Kasasi.

“Pasca putusan PT, pihak RSUD Kardinah berencana akan menggunakan haknya untuk upaya hukum kasasi,” ujar Budio Pradibta.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Semarang pada amar putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeei Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl Tanggal 3 Juli 2025.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak eksepsi Pembanding (RSUD Kardinah) yang pada PN Tegal selaku Tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tega.
Twrmaktub dalam dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Semarang juga menyatakan secara hukum RSUD Kardinah telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi melanggar perjanjian Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor:
415.1/005.F/I//2024 dan Nomor : 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024.
Upaya Banding RSUD Kardinah atas putusan PN Tegal kandas di Pengadilan Tinggi Semarang
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 451/PDT/2025/PT SMG tersebut juga menyatakan Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengeloaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005. F/II/2024 dan Nomor: 283.KT/RS. 02/2024 tanggal 1 Februari 2024 adalah sah dan mengikat secara hukum.
Bahkan dalam putusan itu disebutkan, bahwa Pengumuman Pemenang Lelang yang diterbitkan RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor :000.3.3/007/||/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Tinggi juga menghukum Pembanding (RSUD Kardinah) untuk membayar atas biaya kerugian yang timbul karena perbuatan cidera janji /ingkar janji (wanprestasi) dengan sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (Anis Yahya)
