Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kota Tegal menepati komitmennya menerapkan e-Retribusi terhadap para pedagang Pasar Pagi Kota Tegal menyusul 9 pasar lain sebelumnya yang telah menerapkan sistem tersebut.
Penerapan e-Retribusi itu ditandai dengan tombol sirene yang dilakukan Pj Walikota Tegal Agus Dwi Suliatyantono pada acara bertajuk Launching e-Retribusi Pasar Pagi Kota Tegal Tahun 2025 yang digelar di teras Pasar Pagi Kota Tegal, Jumat 14 Februari 2025.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Rudy Herstyawan dalam laporannya selaku pengampu 13 pasar diseluruh Kota Tegal mengatakan pelaksanaan pemungutan retribusi dengan sistem e-Retribusi telah diterapkan terhadap 9 pasar tradisional.

Menurut Rudy, Perubahan jaman yang semakin cepat, menuntut kita untuk senantiasa beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan pasar.
“Oleh karena itu kami bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pembayaran retribusi, sekaligus mendorong efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik melalui e-retribusi pasar,” ujarnya.
Penerapan e-Retribusi terhadap para pedagang Pasar Pagi Kota Tegal masih menurutnya, berdasarkan peraturan Walikota Tegal Nomor 58 tahun 2023 Tentang perubahan atas peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Kota Tegal.
“Maka sejak tahun 2019, dinas koperasi, ukm dan perdagangan telah melaksanakan pemungutan retribusi pasar secara elektronik non tunai menggunakan aplikasi e-Retribusi Pasar,” papar Rudy.
Saat ini 9 pasar dari 14 pasar tradisional yang telah menerapkan e-Retribusi dibawah pengelolaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal antara lain.
Pasar Bandung, Kejambon, Karangdawa, Langon, Randugunting, Sumurpanggang, pasar Kraton, pasar Krandon serta pasar Martoloyo.

Sementara Pj Walikota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam menyampaikan sambutan, mengatakan bahwa pemerintah Kota Tegal melalui dinas koperasi, ukm dan perdagangan saat ini mengelola 13 pasar dan 9 pasar diantaranya dikatakan telah berhasil menerapkan system e-Retribusi.
‘Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pasar di kota tegal, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat,” kata Pj Walikota Tegal.
Program e-Retribusi kata Pj Walikota tegal, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Kota Tegal untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui sistem ini, para pedagang dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” harapnya.
Peluncuran sistem e-retribusi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih.
“Dengan adanya sistem ini, kita berharap dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar,” tambahnya.
Pj Walikota Tegal Agus Dwi juga menyampaikan terima kasihnya kepada Dinas koperasi UKM dan Perdagangan yang telah menginisiasi dan mengembangkan sistem e-retribusi tersebut.
Adanya program e-Retribusi diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasar-pasar lain di kota tegal untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah.
“Saya percaya, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pedagang, dan seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan kota tegal yang lebih maju dan sejahtera. mari kita jadikan peluncuran sistem e-retribusi ini sebagai momentum untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Anis Yahya)