
Beritamerdeka.co.id – Paket pekerjaan Pengurugan Makam Ragasela Kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal dengan nilai pagu Rp140.805.000,- diduga menyalahi aturan keselamatan kerja (K3).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib diterapkan dalam proyek pekerjaan, terutama pada paket konstruksi seperti urugan makam Ragasela, Sumurpanggang, Kota Tegal.
Pekerjaan Penunjukkan Langsung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal tersebut dikerjakan para pekerja dengan tidak memperhatikan standar kerja K3.
Tegal Tea Fiesta, Festival Pokir Aroma Bisnis UMKM
Pekerjaan dengan nomor kontrak 02/Makam_Ragasela/VI/2025 Tertanggal 12 Juni 2025 dikerjakan dengan para pekerja yang tak dilindungi standar K3 seperti APD dimana pekerjaan pengurugan itu akan menyita jangka waktu pekerjaan mulai 12 Juni 2025 hingga berakhir 11 Agustus 2025.
Penyedia jasa atau pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa yang berdasarkan kontrak, baik itu pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, maupun jasa lainnya wajib mengidentifikasi potensi bahaya ditempat kerja sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur lebih rinci mengenai aspek-aapek K3.
Perusahaan wajib memenuhi kewajiban hukum dengan mengadakan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD),Pelatihan K3, Pemeriksaan Kesehatan secara berkala, menyediakan jalur evakuasi, penyuluhan dan pembinaan serta membentuk P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sementara dalam realisasi paket pekerjaan Penunjukkan Langsung yang dijadikan paket Pokir anggota DPRD Kota Tegal yaitu Pengurugan Makam Ragasela kelurahan Sumurpanggang, Margadana, banyak kewajiban yang tidak dipenuhi oleh CV Raksa Buana Sejahtera, perusahaan yang mengerjakannya.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Eko Setiawan melalui Kabid Perumahan, Erik Purtikno, S.T.,M.T, ,M.M semua pekerjaan di Disperkim sejak adanya edaran K3 dari LKPP tahun 2023 sudah mulai diterapkan.
Namun masih menurutnya, kendalanya terjadi pada kebiasaan atau perilaku para pekerja meskipun APD sudah disediakan disemua pekerjaan didisperkim, mereka sering tidak menggunakannya.

Bahwa dalam beberapa klausul baik dalam undang-undang no 1 tahun 1970, uu no 13 tahun 2003 atau juga peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, mengatur secara rinci aspek-aspek K3 seperti Sistem Manajemen K3 (SMK3), Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang bertujuan mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara paket pekerjaan Pengurugan Makam Ragasela, Kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal meski sudah berjalan hampir 1 (satu) bulan, sebagian besar dari 10 pekerjanya tidak membekali dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Dikatakan oleh Erik Purtikno, pekerjaan pokir yang disebutkannya merupakan paket pokir milik Sutari, SH anggota DPRD Kota Tegal itu bernilai pagu kecil.
“Itukan pokir, pokirnya pak Sutari. Kalau pekerjaan pokirkan mereka anggota dewan sudah punya channel masing-masing. Cuma kita tetap seleksi. Kita periksa kalau track recordnya bagus ya silahkan dikerjakan tapi kalau tidak bagus, kita berhak untuk menolak, yang sudah kita lakukan seperti itu,” kata Erik.
Bagi Pemerhati pekerjaan pembangunan konstruksi Kota Tegal, H Suprianto, S.Pd pelanggaran hukum tidak melihat besar kecilnya nilai pagu paket pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD.
“Dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan antara Penyedia jasa dan PPK menyebut point pada Dokumen RKK (Rencana Keselamatan Kerja) dan poinnya adalah perlindungan Para Pekerja. Pekerjaan dengan nilai pagu kecil saja dilanggar apalagi yang nilai besar,” kata Jipri panggilan akrab H. Suprianto yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Kamis, 17 Juli 2025.
Artinya kata Jipri baik dinas maupun penyedia jasa dalam pekerjaan pengurugan makam Ragasela, Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal selama satu bulan berjalannya pekerjaan, gagal memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap para pekerja yang tidak mematuhi hukum yang berlaku. (Anis Yahya)