
Beritamerdeka.co.id – Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Polres Tegal Kota, salah satunya dengan menangkap dan mengamankan DN pelaku penipuan dengan modus proyek fiktif.
Berbagai cara modus pelaku sangat cerdik dalam melakukan aksinya, tapi seperti pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Seperti yang telah dilakukan tersangka DN.
Tersangka DN bakal dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dengan kerja keras Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat 25 April 2025, menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.
“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya
Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %
Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya.
Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB.”Pungkasnya. (Zaen)