Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • Regional

Pelaku Penipuan Dengan Modus Proyek Fiktif Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Zaenal Arifin 25 April 2025
Para tersangka yang berhasil di amankan Polres Tegal Kota dihadirkan saat konferensi pers. Jumat 25 April 2025

Beritamerdeka.co.id – Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Polres Tegal Kota, salah satunya dengan menangkap dan mengamankan DN pelaku penipuan dengan modus proyek fiktif.

Berbagai cara modus pelaku sangat cerdik dalam melakukan aksinya, tapi seperti pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Seperti yang telah dilakukan tersangka DN.

Tersangka DN bakal dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dengan kerja keras Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat 25 April 2025, menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %

Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya.

Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB.”Pungkasnya. (Zaen)

 

Tags: Konferensi pers polisi Ungkap kasus

Continue Reading

Previous: Mediasi Gagal, Sidang CV Curtina Prasara Lawan RSUD Kardinah Tegal Lanjut Tarung
Next: Mobil Listrik, Transformasi Industri Otomotif

Berita Lainnya

IMG-20250613-WA0077
  • Berita Utama

Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Dua Toren Air Bersih

Zaenal Arifin 13 Juni 2025
Pelepasan siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal, Tampilkan Pegelaran Seni

Redaksi 12 Juni 2025
IMG-20250612-WA0069
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa Paket A dan Paket C PKBM Mutiara Shahabat, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Zaenal Arifin 12 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.