
Beritamerdeka.co.id – Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Tegal punya tugas tambahan menangani laporan ada anggotanya NF diduga terlibat gratifikasi proyek APBD.
Laporan dugaan gratifikasi, menyebutkan NF anggota DPRD Kota Tegal terlibat investasi usaha pada Proyek Penataan Jl. A. Yani Kota Tegal.
Kasus adanya dugaan gratifikasi oleh NF menimbulkan banyak tanggapan berbagai kalangan salah satunya dari aktifis Jejaring AKAR JATENG Komar Raenudin.
BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi

Komar Raenudin atau yang dikenal di masyarakat Kota Tegal dengan panggilan Udin Amuk itu menyampaikan pandangannya terkait laporan H. Suprianto, S.Pd adanya dugaan tindak pidana gratifikasi oleh anggota DPRD Kota Tegal NF ke Badan Kehormatan lembaga legislatif tersebut.
Menurutnya, hal itu mempertegas bahwa perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl yang sudah inkrah dimana NF memenjarakan Iskandar Affaf Firmantama kontraktor proyek penataan Jl A. Yani Kota Tegal tidak menjadikannya selesai di mata hukum.
“Tetapi membuka pintu atas keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Tegal dalam bermain proyek atau kegiatan yang menggunakan APBD, jelas itu melanggar undang-undang Tipikor dan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” ujar Udin Amuk dalam pernyataan tertulisnya yang dikirimkan ke redaksi beritamerdeka.co.id, Jumat, 18 April 2025.
Dugaan Gratifikasi Jl A Yani Kota Tegal yang Libatkan NF Anggota DPRD Kembali Disoal
Dijelaskan oleh Amuk bahwa anggota DPRD dilarang bermain proyek yang anggarannya bersumber dari APBD.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang.
“Karena bermain atau membagi jatah proyek (bersumber APBD) merupakan perampok hak rakyat,” tegas Udin.
Bahwa atas Perkara No 81/Pid.B/2023/PN.Tgl, yang didaftarkan dan ditetapkan pada tanggal 07 September 2023 pada Pengadilan Negeri Tegal, dan berproses hingga 13 (tiga belas) kali sidang, hingga melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi yang menetapkan keputusan Pengadilan Negeri Tegal dengan vonis 2 (dua) Tahun penjara, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 (tiga) Tahun.
Bahwa dalam mempelajari dan mengkaji Surat Dakwaan JPU menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Tegal hingga Kasasi, jelas disana ada keterangan “Perjanjian Investasi Usaha” yang menurut surat Dakwaan ditanda tangani pada tanggal 10 Maret 2022.
“Yang namanya Investasi Usaha jelas akan ada take and give dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” jelas Udin Amuk.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karenanya, mengingatkan aparat penegak hukum, wajib turun dan segera memanggil atau memeriksa anggota DPRD yang ikut bermain proyek APBD.
“Dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang anggota DPRD bermain proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD.
DPRD memiliki tugas dan wewenang di antaranya:
Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. (***)