Beritamerdeka.co.id – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri selenggarakan Rakornas satukan langkah pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
Kegiatan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ditjen Bina Keuda ini difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden serta visi Asta Cita.
Acara Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Bina Keuda tersebut berlangsung di Grand Ballroom Hotel Pullman Jakarta Central, Kamis, 15 Januari 2026.
Pemkot Tegal Luncurkan GEMAR QRIS dan SPPT Digital untuk Percepat Layanan Pajak
Perhelatan dihadiri oleh jajaran kepala daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dari seluruh Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi oleh Kepala Bakesbangpol dan Kepala Bapperida Kota Tegal guna memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah.
Penguatan NSPK dan Implementasi Asta Cita
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Bahtiar, menekankan pentingnya penyiapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi berbagai norma penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan implementasi Asta Cita Presiden berjalan optimal di daerah,” ujar Bahtiar. Ia juga mengingatkan pentingnya mengoptimalkan potensi sumber daya bangsa demi mewujudkan kemandirian ekonomi.
Pedoman Penyusunan APBD 2026
Senada dengan hal tersebut, pejabat Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 wajib berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik. APBD harus:
– Disusun sesuai kemampuan pendapatan dan kebutuhan daerah.
– Selaras dengan RKPD, KUA, dan PPAS.
– Ditetapkan tepat waktu dan transparan.
– Memiliki fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pemerintah Kota Tegal Kaji Kenaikan Bantuan Partai Politik
Menindaklanjuti arahan dalam Rakornas, Pemerintah Kota Tegal melalui Kepala Bakesbangpol, Budi Saptaji, menyampaikan rencana penyesuaian dana bantuan partai politik (Parpol). Diketahui, besaran bantuan tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012.
”Di Kota Tegal tahun ini kita sedang melakukan kajian tentang kenaikan besaran bantuan partai politik. Kami tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Budi.
Budi memberikan gambaran bahwa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 204.000 jiwa, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar (dengan simulasi Rp10.000 per pemilih). Angka tersebut dinilai relatif kecil dan memungkinkan untuk dialokasikan dari total persentase APBD.
Sinkronisasi Perencanaan Daerah
Guna mematangkan rencana tersebut, Bakesbangpol akan berkoordinasi dengan Bapperida Kota Tegal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan kegiatan selaras dengan dokumen perencanaan mulai dari:
– RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)
– RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
– RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Sinkronisasi ini diharapkan mampu menjamin bahwa anggaran daerah tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga efektif dalam mendukung program prioritas nasional dan daerah.
(*/Anis Yahya)













