Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional

Pengajuan SKCK Membludak, Polres Tegal Imbau Masyarakat Gunakan Aplikasi Super App Polri Presisi

Ade Windiarto 23 Mei 2025
Pengajuan penerbitan SKCK di Polres Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Selama sepekan, pengajuan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tegal membludak. Hal tersebut karena adanya program pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 di Kabupaten Tegal.

Diketahui, dalam sehari Satuan Intelkam Polres Tegal menerima ratusan pengajuan penerbitan SKCK baik dari guru-guru yang akan melakukan pendaftaran PPG, maupun pengajuan SKCK sebagai syarat kerja.

“Ya benar, sudah beberapa hari ini pengajuan SKCK di Polres Tegal meningkat. Itu karena ada program pendaftaran PPG. Disamping juga momen kelulusan berpengaruh terhadap meningkatnya permohonan SKCK,” ujar Kaur Yanmin Intelkam Polres Tegal, Bripka Fidi, Jum’at 23 Mei 2025.

Menghadapi pengajuan penerbitan SKCK secara massal, Satuan Intelkam Polres Tegal juga melayani maksimal agar pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai keinginan masyarakat.

“Kami melayani masyarakat yang mengajukan SKCK secara maksimal, dengan menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan secara adil,” ungkap Bripka Fidi.


Meskipun menurut Bripka Fidi, proses penerbitan SKCK bisa melalui online dan dilakukan dari rumah melalui aplikasi Super App Polri Presisi. Karena pihak kepolisian mempuyai tujuan memudahkan masyarakat agar tidak terlalu lama antri selama proses pengajuan.

“Jadi kami sarankan kepada masyarakat yang mau mengajukan SKCK supaya bisa memanfaatkan aplikasi online, sehingga tidak terlalu lama mengantri. Karena kalau sudah daftar online, masyarakat tinggal datang ke Polres untuk melakukan pencetakan SKCK dengan menunjukkan resi pembayaran,” terangnya.

Berikut cara penggunaan aplikasi Super App Polri Presisi yang disediakan oleh Polri:

1. Tahap Verifikasi
• Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi Super App Polri Presisi di Google Play Store atau App Store.
• Buka Aplikasi: Setelah terpasang, buka aplikasi.
• Verifikasi Data: Isi data identitas lengkap di bagian profil, termasuk nama, foto selfie, dan KTP. Tunggu hasil verifikasi, yang biasanya berlangsung 1×24 jam.

2. Tahapan Pendaftaran
Setelah verifikasi berhasil, lanjutkan ke pendaftaran SKCK:

• Buka Menu Utama: Pilih menu SKCK.
• Ajukan SKCK: Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai pendaftaran online.
• Verifikasi Email: Lakukan verifikasi email.
• Konfirmasi: Setelah itu, konfirmasi biaya, lampiran dokumen, dan waktu proses yang akan ditampilkan.
• Isi Data: Masukkan jenis keperluan, data diri, informasi keluarga, serta lampiran dokumen.

• Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan bayarkan pendaftaran SKCK.
Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran akan dikirim melalui email dan dapat diunduh.

3. Tahapan Pengambilan SKCK
Setelah proses di aplikasi selesai, Anda perlu datang ke kantor polisi untuk melakukan pencetakan SKCK dengan menunjukkan/menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan.

Sebagai informasi, SKCK merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan memiliki perilaku yang baik. Sehingga diperlukan baik bagi para abdi negara maupun pekerja swasta untuk menjaga kredibilitas.***

Tags: BeritaMerdeka.co.id membludak Polres Tegal PPG SKCK

Continue Reading

Previous: Siap Hadapi Berbagai Ancaman, Polisi Asah Kemampuan Menembak
Next: Pelepasan Siswa SMK Al Irsyad Berlangsung Haru dan Penuh Makna

Berita Lainnya

IMG-20250709-WA0161
  • Berita Utama

Uji Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis, Khusus di Kota Tegal

Zaenal Arifin 9 Juli 2025
IMG-20250709-WA0152
  • Berita Utama

Besok Penonton Disediakan Hadiah Door Prize Sepeda Listrik, Buruan Dapatkan Tiketnya

Zaenal Arifin 9 Juli 2025
IMG-20250709-WA0101
  • Berita Utama

Sinergitas PLN UP 3 Tegal dan TNI Adakan Khitanan Masal

Zaenal Arifin 9 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.