
Beritamerdeka.co.id – Rumah yang berdiri diatas lahan seluas 383 m2 di Jl. Salak, Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal akhirnya terpaksa dibongkar.
Rumah yang dibangun secara tidak sah diatas lahan SHM milik seseorang tersebut melalui Tim Kuasa Hukum akhirnya dilakukan bongkar paksa.
Menurut Adi Jefry, penghuni rumah liar yang dirobohkan tersebut jauh sebelumnya telah lama diperingatkan untuk meninggalkan lahan sejak tahun 2022.
“Kita sudah lakukan langkah-langkah persuasif, namun hingga hari ini mereka tidak mau meninggalkan lahan, sehingga kami lakukan pengosongan secara paksa,” ujar Adi Jefry yang mewakili kuasa hukum pemilik lahan saat ditemui dilokasi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Bahkan masih menurutnya, pemilik lahan berinisiatif memberikan kompensasi Rp100 juta plus mengganti ruang depan rumah yang digunakan untuk jualan dengan dibeli Rp20 juta sehingga total kompensasi yang akan diberikan pemilik lahan Rp120 juta, namun ditolak oleh penghuni ilegal tersebut.
“Tanah ini ada pemiliknya statusnya SHM, nah kemudian pemilik pertama itu menjual ke pemilik yang sekarang namanya pak Isham (Isham Muhasin – red) namun untuk proses balik nama itu harus ada ukur ulang, nah pemilik sekarang itu kan mintanya bersih tidak ada penghuni tidak ada bangunan,” ungkap Jefry.

Menurutnya, mediasi telah lama dilakukan sejak tahun 2022 hingga muncul nominal kompensasi Rp120 juta yang akan diberikan pada penghuni yang tidak memiliki legal standing diatas lahan berstatus SHM tersebut.
Awalnya tanah milik seseorang yang tidak terawat, kemudian diduduki secara ilegal selama berpuluh tahun oleh keluarga Atun dan mendirikan bangunan permanen tanpa seizin pemiliknya baik pemilik lama maupun yang baru.
Pemilik baru berencana akan membangun untuk tempat tinggalnya sendiri, namun penghuni yang tanpa legal standing tersebut bersikeras tidak mau mengosongkan lahan itu.

“Untuk rencana memang mau ditempati sendiri oleh pak Isham selaku pemilik atau klien kami. Lahan ini mau dibangun untuk kantor sekaligus untuk tempat tinggal,” terang Jefry
Adi Jefry Hermanto bertindak selaku salah satu tim kuasa hukum atas nama pemilih lahan menerangkan pihaknya menangani persoalan itu sejak tahun 2021.
“Kita sudah melaksanakan mediasi, komunikasi pada saudaraku si Atun (penghuni tanpa status hukum apapun – red) tidak menunjukkan itikad atau hal yang kooperatif maka langkah pemagaran berdasarkan SHM yang kita miliki sampai hari ini masih tetap tidak menunjukkan sikap kooperarif maka kami meminta sesuai dengan deadline yang sudah kita layangkan sebelumnya, hari ini harus dikosongkan,” katanya.

Kepemilikan tanah atas nama pemilik baru (Isham Muhasin) tersebut sejak tahun 2004 yang dibeli dari atas nama Agus Wahyudi dengan status SHM seluas 383 m2.
Pemilik lahan melalui tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat peringatan pada Penghuni liar itu dan puluhan kali mediasi bahkan pemkot Tegal turut memediasi tetapi tetap tidak mengindahkan.
“Bahkan bagi penghuni liar disekitar lingkungan itu yang tidak memiliki rumah, pemkot Tegal telah memfasilitasi dengan menyediakan tempat di rumah susun, itu artinya negara atau pemerintah kota Tegal hadir ditengah kesulitan warganya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak,” pungkas Adi Jefry Hermanto. (Anis Yahya)
