
Beritamerdeka.co.id – Anggota DPRD dengan menunjuk Kontraktor untuk kerjakan pekerjaan proyek APBD seperti Pengurugan Makam Ragasela, merupakan pelanggaran hukum Abuse of Power.
Hal itu disampaikan pemerhati sosial Kota Tegal, H. Suprianto, S.Pd yang merespon keterlibatan anggota DPRD Kota Tegal dengan menunjuk Kontraktor.
Menurutnya dugaan apa yang dilakukan Sutari selaku anggota DPRD Kota Tegal menunjuk Kontraktor kerjakan paket pekerjaan APBD merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Saya, Jipri Mengutuk Keras kepada sdr Sutari SH ,Anggota DPRD Kota Tegal atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang / Abuse Of Power dengan menunjuk Rekanan / Kontraktor dalam melaksanakan Paket Pokir Pekerjaan Pengurugan Makam Ragasela Sumurpanggang,” ujar H. Suprianto, S.Pd alias Jipri dalam peenyataan tertulisnya yang disampaikan ke beritamerdeka.co.id melalui WhatsApp, 21 Juli 2025.
Hal ini menurut Jipri di ketahui melalui pemberitaan media online Beritamerdeka yg ditayangkan 17 juli 2025, dengan menyitir Statemen Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal melalui Kabid Perumahan sdr Erik Purtikno ,ST,.M.T.,M.M.
“Pernyataan itu menyebutkan bahwa Jika Pekerjaan POKIR DEWAN sudah punya Chanel masing-masing, Kita tetap seleksi jika track recordnya Bagus ya silahkan dikerjakan,” ujarnya menirukan kalimat Erik Purtikno yang tertuang dalam berita tersebut.
Hal ini dikatakan Jipri, menjawab teka-teki selama ini, yang menjadi anggapan selama ini jika paket Pokir Anggota DPRD benar di laksanakan oleh Kontraktor atas Perintah dan Rekemendasi Anggota DPRD.
“Penyalahgunaan Wewenang/Abuse Of Power dalam jabatan yang dilakukan oleh Pejabat/Anggota DPRD sangat berpotensi terjadinya Dugaan Praktik Korupsi, Suap,” katanya.
Selanjutnya Jipri menyikapi hal ini dengan akan melaporkan Sutari jika dikemudian hari diketahui ditemukan bukti Praktik suap dalam Jabatan atas Penunjukan Rekanan dalam mengerjakan Paket Pokir Pengurugan Makam Ragasela senilai kurang lebih Rp140. jutaan. (Anis Yahya)