
BeritaMerdeka.co.id – Kerja cepat Tim gabungan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, dan didukung Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menimpa seorang karyawan toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Pelaku berinisial R (38) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang Selatan, pada Jumat 24 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, sepekan setelah aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa perampokan sadis itu terjadi pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, seorang remaja berusia 16 tahun, mengalami luka parah di bagian mulut dan leher akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Kejadian terungkap ketika seorang saksi yang berada di dalam rumahnya curiga melihat seseorang di dekat booth minuman es teh di depan rumah.
Rasa curiga berubah menjadi kepanikan saat saksi mendekat dan menemukan korban, yang merupakan karyawan toko helm di samping rumahnya, sudah bersimbah darah.
Warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat sadar berhasil mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perampokan.
Pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, termasuk 1 unit iPhone XR, 1 unit Samsung A15, serta uang tunai hasil penjualan helm sebesar Rp200.000.
Korban segera dilarikan ke RS Bhakti Asih Jatibarang menggunakan kendaraan Tosa untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, laporan kejadian diteruskan ke Polsek Jatibarang untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Brebes segera bergerak melakukan penyelidikan intensif berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng.
Berkat kolaborasi dan kerja keras tersebut, pelaku R, warga Tegalgandu Wanasari Brebes, berhasil diidentifikasi dan dilacak keberadaannya hingga tertangkap tanpa perlawanan di Cikarang Selatan.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang Brebes, serta Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Brebes tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan.
“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
