Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Pertemuan RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina Prasara Deadlock

Berita Merdeka 11 Juni 2025
Direktur CV Curtina Prasara bersama tim kuasa hukumnya usai pertemuannya yang deadlock di Ruang Rapat Sekda Kota Tegal, Pemkot Tegal, Rabu, 11 Juni 2025

Beritamerdeka.co.id – Inisiatif Hakim PN Tegal sidang sehari sebelumnya agar dilakukan pertemuan diluar sidang, RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara berakhir gagal.

Kuasa Hukum,Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi ,SH menganggap RSUD Kardinah mau lepas tangan dengan upaya benturkan kliennya dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud PT Putra Mandala Teknologi tidak sedang berselisih dengan CV Curtina Prasara tapi berperkara dengan RSUD Kardinah.

Hakim PN Tegal Tolak Saksi RSUD Kardinah

Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi ,SH

Awalnya undangan Sekda Kota Tegal dalam rangka memenuhi nasehat Hakim Ketua PN Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu untuk adakan pertemuan kedua pihak diluar Pengadilan, maka sekda berinisiatif mengundang CV Curtina Prasara untuk hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekda, lingkungan Pemkot Tegal, Rabu, 11 Juni 2025.

Dari surat undangan Sekda yang bertajuk Pembahasan Rencana Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal menurut Setiawan sudah bias tidak menyentuh substansi itikad damai dari perkara antara pihaknya dengan rumah sakit tersebut.

“Klien kami tidak sedang berperkara dengan PT. Putra Mandala Teknologi tapi sedang berperkara dengan rumah sakit yang seharusnya menjadi pembahasan tentang Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama sebagai yang menjadi pokok perkara,” ujar Setiawan pada awak media usai pertemuan yang gagal.

Hakim Ketua Sidang di PN Tegal Sebut RSUD Kardinah Lecehkan Proses Persidangan

Namun kata Setiawan, prolog yang disampaikan dalam peetemuan tersebut, sekda seolah berperan sebagai wasit perselisihan CV Curtina Prasara dengan PT. Putra Mandala Teknologi.

“Loh yang tandatangani perjanjian kerjasama dia saat Plt Direktur RSUD Kardinah (drg Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekda – red) hingga berperkara di pengadilan, terus dalam pertemuan upaya damai ini seolah-olah menjadi wasit, gimana ceritanya,” tambah Wawan panggilan akrab kuasa hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, SH.

Hal itu menurut Wawan tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan gugatan perdata wanprestasi oleh CV Curtina Prasara selaku Penggugat terhadap Plt Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai Tergugat bukan PT. Putra Mandala Teknologi.

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Putra Mandala Teknologi dan tidak memiliki legal standing diantara keduanya, tapi kami sedang berurusan dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dalam hal ini yang bertanggung jawab itu Plt Direktur RSUD Kardinah,” pungkas Setiawan.

Bahkan atas persoalan tersebut, dalam waktu dekat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah akan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk dilakukannya audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Melihat persoalan ini kami dalam waktu dekat akan segera merapat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP untuk meminta dilakukanya audit khusus RSUD Kardinah Kota Tegal,” kata Indra Romansyah menambahkan. (Anis Yahya)

Tags: CV Curtina Prasara Deadlock RSUD Kardinah

Continue Reading

Previous: H Wasto Jabat Ketua Persegal Masa Bakti 2025 – 2029
Next: 7-0 Muarareja Melawan Panggung FC Dalam Laga Perdana, Walikota Cup Tahun 2025

Berita Lainnya

Donor darah PMI Kabupaten Tegal
  • Berita Utama

Peringati Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, PMI Gelar Donor Darah Serentak dan Sediakan Souvenir Menarik

Ade Windiarto 14 Juni 2025
IMG-20250614-WA0022
  • Berita Utama

TK Aisyiyah XI Kota Tegal Adakan Perpisahan, Mencetak Generasi Qurani dan Berakhlak Mulia

Zaenal Arifin 14 Juni 2025
Bakti Kesehatan Polres Tegal
  • Berita Utama

Bakti Kesehatan Polres Tegal, Kapolres Kunjungi Anggota yang Alami Sakit Menahun

Ade Windiarto 13 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.