
BeritaMerdeka.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Gabungan dalam rangka patroli cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, pada Sabtu 8 Maret 2025 malam.
Patroli Gabungan ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Tabah Topan bersama Tim Sabhara Polres Tegal dan Kodim Tegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan kegiatan mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Selain itu juga dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 100.3.4.2/344-1/3-01.03 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta meminimalisir potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M,” ujarnya.
Dikatakan, Pihaknya juga ingin memastikan bahwa suasana Ramadhan di wilayah Kabupaten Tegal tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Harapannya, dengan adanya patroli cipta kondisi ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan nyaman dan tenteram, sementara pelaku usaha hiburan malam dapat menaati aturan yang telah ditetapkan guna menjaga harmoni dan ketertiban di Kabupaten Tegal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tabah Topan Widodo menambahkan, operasi gabungan menyasar beberapa lokasi, seperti Grees Caffe Hotel Kudus Slawi dijumpai tutup selama Ramadhan, warung remang-remang belakang Pasar Pangkah, Kafe Desy Karangjati Tarub, eks lokalisasi Peleman Suradadi dan Tempat Hiburan di Terminal Adiwerna.
“Untuk Grees Kafe tutup selama puasa dan tempat hiburan juga kita jumpai tutup. Sedangkan 2 warung di Pangkah dijumpai buka, namun tidak ditemukan Miras dan Pemandu Lagu (PL),” terangnya.

Dalam patroli ini, lanjut Tabah, petugas memberikan himbauan kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan agar menaati surat edaran Bupati Tegal terkait jam operasional selama Ramadhan.
“Kami berharap pemilik warung untuk menghormati bulan Suci Ramadhan dengan mematuhi Surat Edaran Bupati Tegal,” pungkasnya.***