Beritamerdeka.co.id – Penasehat Hukum H. Suprianto (Jipri) bantah adanya kompensasi sejumlah uang atas dicabutnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Sekda Kota Tegal.
Hal itu disampaikan H. Khaerus Sholeh, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Jipri menanggapi spekulasi adanya kompensasi cabut gugatan di PN Tegal.
Cabut Gugatan dilakukan pada saat gelar sidang perdana dimulai di PN Tegal usai upaya mediasi deadlock Kamis, 5 Februari 2026.
Sekda Jateng Tekankan Inovasi Ditengah Tantangan Fiskal dalam Rakor Forsesdasi di Kota Tegal
“Ga ada, itu kan mediasi deadlock. Saya sebagai Penerima Kuasa atas permintaan pemberi kuasa untuk mencabut ya tak cabut,” ujar Khaerus Sholeh menjawab pertanyaan beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pencabutan gugatan atau perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, S.E.,M.M menurut Kharus Sholeh sesuai dengan apa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Tegal.
Menurutnya bahwa setelah mencermati secara seksama demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan, dan efektivitas proses peradilan, pihaknya memandang perlu untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap keseluruhan isi gugatan baik dari aspek posita, petitum, konstruksi yuridis, maupun penguatan fakta dan alat bukti.
“Bahwa Para Penggugat dengan ini menyatakan mencabut Gugatan dengan nomor Perkara Nomor:47/Pdt.GI2025/PN.Tgl, untuk selanjutnya akan diajukan kembali sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, H. Suprianto alias Jipri bersama Komar Raenudin atau akrab disapa Udin Amuk serta Anton Subrata telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor : 47/Pdt.G/2025/PN Tgl.
Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H.,M.H dan didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradibta, S.H kepada awak media menyampaikan setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, tidak mencapai kesepakatan, sehingga PN Tegal menjadualkan sidang pada sidang yang rencana agendanya pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari tergugat yang pada gilirannya pada sidang perdana tersebut Kuasa Hukum Jipri dkk, Khaeru Sholeh menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan.
Tim kuasa hukum sekda Kota Tegal mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang obyektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Maka, dengan pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono sebagaimana dilansir mitratoday.com. ***














