Berita Merdeka – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota amankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah Kota Tegal, Selasa 4 Februari 2025.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Bambang Sridiarto mengungkapkan puluhan botol miras berbagai ukuran itu didapatkan dari warung dan kios di dua lokasi berbeda
“Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik SW (37) yang berada di wilayah Kraton, Kecamatan Tegal Barat,” ujarnya Bambang di dampingi Plt Kasihumas, Iptu Joko Waluyo.
Pada lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Patroli kemudian berlanjut ke warung milik FY (35) di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan
Di warung milik FY, ditemukan sebanyak 14 botol miras dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan AKP Bambang bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota, serta sesuai Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tegal dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkapnya
Dikatakan oleh AKP Bambang, bahwa dari hasil razia yang telah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2025 tersebut, sebanyak 125 botol berbagai jenis minuman keras diamankan petugas.
“Selain miras, lanjutnya petugas juga mengamankan 4 orang pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di sejumlah tempat kos-kosan di wilayah Mintaragen ,” tambahnya
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kota Tegal yang nantinya laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat ,” pungkasnya (Zaenal)