Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu skala besar pada Jumat 6 Februari 2026.
Dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika jenis Sabu tersebut, polisi berhasil mengamankan dari tersangka MAF alias DDG (31), BB 41,61 gram.
Pengungkapan jaringan narkotika jenis Sabu bermula Jumat pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur.

Hal itu terungkap sebagaimana Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota yang telah merilis terbongkarnya jaringan peredaran narkotika jenis Sabu melalui Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tegal Kota, Rabu, 11 Februari 2026.
Operasi bermula pada Jumat siang pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur. Awalnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIS alias ARB yang kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di bawah genteng rumahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan MIS, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka MAF alias DDG. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus MAF di Jalan Raya Pagiyanten, Adiwerna.

Dari tangan tersangka MAF, polisi menemukan 8 paket sabu di dalam tas selempang. Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan menemukan puluhan paket lainnya yang disembunyikan di belakang televisi.
Secara rinci, total barang bukti yang disita meliputi:
– 78 paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai kemasan (sedotan merah, hijau, dan tisu) dengan berat total 41,61 gram.
– Peralatan pendukung: Timbangan digital merk ACIS, alat hisap (bong), pipet kaca, serta berbagai jenis isolasi dan gunting.
– Komunikasi & Transportasi: Dua unit ponsel (Samsung dan Infinix) yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan dan mengedarkan sabu secara daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Atas perbuatannya, MAF kini mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota dan dijerat dengan:
– Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait pengedaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
– Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal yang sangat berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melampaui batas minimal 5 gram. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah hukum Kota Tegal. ***












