Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegionalTni Polri

Polres Tegal Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Selama Maret 2026

×

Polres Tegal Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Selama Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Maret 2026, jajaran Satres Narkoba sukses mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan mengamankan sembilan orang tersangka.

​Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diringkus berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, hingga Kabupaten Brebes.

Scroll untuk membaca

Detail Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

​Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

* ​9,22 gram sabu-sabu.
* ​30 butir psikotropika.
* ​1.120 butir obat berbahaya.

​AKBP Heru menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada periode 17 hingga 27 Maret.

​“Sebagian besar kasus yang kami ungkap terkait obat berbahaya, dengan jaringan yang memanfaatkan transaksi online maupun langsung,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat, 27 Maret 2026.

Wali Kota Tegal Temukan Buku Catatan “Atensi” Oknum Saat Gempur Warung Aceh

​Beberapa titik penangkapan krusial meliputi:

* ​Margadana: Tersangka AB dan AL ditangkap dengan barang bukti 0,31 gram sabu.

* ​Tegal Barat: Tersangka SV diamankan bersama 174 butir obat berbahaya siap edar.

* ​Tegal Timur: Tersangka BN diringkus di sebuah kamar kos pada dini hari 27 Maret dengan barang bukti psikotropika.

* ​Tegal Selatan: Pengembangan kasus berlanjut pada penangkapan KT dan CN dengan total 239 butir obat berbahaya.

Modus Operandi: Incar Generasi Muda via Online

​Kasatres Narkoba, AKP Ade Priyatna, menambahkan bahwa para pengedar kini semakin lihai dengan memanfaatkan teknologi. Para pelaku umumnya mendapatkan pasokan barang dari jaringan online sebelum mengedarkannya secara langsung.

​“Modusnya beragam, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga penjualan di tempat-tempat nongkrong. Target utama mereka sangat memprihatinkan, yakni sebagian besar adalah anak muda,” jelas AKP Ade.

Catatan Prestasi Sejak Awal Tahun

​Secara akumulatif, sejak Januari hingga 27 Maret 2026, Polres Tegal Kota telah menuntaskan 17 kasus narkoba dengan total 23 tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari awal tahun meliputi:

* ​64,19 gram sabu.
* ​315,54 gram tembakau gorila.
* ​128 butir psikotropika.
* ​1.509 butir obat berbahaya.

​Polres Tegal Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkoba. ***