
Beritamerdeka.co.id — Pelanggaran terhadap hak normatif pekerja kembali mencuat di Kota Tegal. Sejumlah tenaga outsourcing Kota Tegal telah terikat kontrak dengan PT..ISW.
Para tenaga outsourcing Kota Tegal mengeluhkan upah yang diterimanya di bawah UMK Tegal dengan nominal Rp1.870.000,- seperti yang tertera dalam lembar perjanjian kontraknya.
Ironisnya, disaat tenaga outsourcing Kota Tegal menerima bayaran dibawah UMK, beberapa pekerja menyampaikan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum mandor di lapangan.
350 Agen Brilink Tegal Menjadi Mitra BPJS Ketenagakerjaan
Seorang pekerja, yang disebut dengan nama samaran ‘Kembang Desa’, membeberkan praktik permintaan sejumlah uang oleh oknum mandor.
”Ada yang kasih 50 ribu, 100 ribu, biar tidak ada masalah dalam kerja nantinya pak,” ujar ‘Kembang Desa’ kepada Beritamerdeka.co.id, mengindikasikan adanya paksaan terselubung.
Keluhan senada disampaikan oleh ‘Playboy Kampung’, seorang pekerja PKWT Tenaga Kebersihan Taman di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal. Ia membenarkan bahwa gaji yang diterima tenaga outsourcing Kota Tegal berada di bawah UMK Kota Tegal.
Investor Tiongkok Masuk Kota Tegal Bakal Serap 3000an Tenaga Kerja
”Iya pak bayarannya segitu pak. Kalau soal UMK saya engga tahu pak yang penting kerja. Kalau di tempat saya engga ada yang meminta,” kata ‘Playboy Kampung’ pekan lalu.
Kontrak Tertulis Buktikan Pelanggaran Upah Minimum
Hasil penelusuran tim redaksi Beritamerdeka.co.id menguatkan kesaksian para buruh. Data dan dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menggunakan kop surat PT ISW mencantumkan nominal gaji pada Pasal 4 yang secara eksplisit berada di bawah batas minimum yang ditetapkan hukum.
Secara hukum, membayarkan upah di bawah UMK/UMP adalah tindakan melanggar hukum. Status pekerja alih daya (outsourcing) tidak menghapus hak mereka untuk mendapatkan upah sesuai standar minimum yang berlaku di daerahnya.
Dasar hukumnya sangat jelas, merujuk pada Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan).

“Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.”
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 18-19, tanggung jawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan pekerja outsourcing sepenuhnya berada di pundak Perusahaan Alih Daya (Vendor), dalam hal ini PT ISW. Artinya, mereka wajib mematuhi aturan UMK.
Ancaman Sanksi Pidana Penjara hingga Denda Rp 400 Juta
Pelanggaran terhadap upah minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan (juncto UU Cipta Kerja).
Sanksi Pidana Penjara:
Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Sanksi Denda: Paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
DPRD Kota Tegal Beri Tanggapan dan Janji Perbaikan di 2026
Sayangnya, PT. ISW saat dihubungi melalui nomer WhatsApp yang tersedia dalam situs resminya hanya memberi jawaban “Iya kak, ada yang bisa kami bantu?”, Selanjutnya pertanyaan tak terbalaskan hingga berita ini angkat tayang, Sabtu, 29 November 2025.
Menanggapi isu ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memberikan keterangan usai Rapat Paripurna, Sabtu, 29 November 2025.
Ia mengakui bahwa skema penganggaran untuk tenaga outsourcing Kota Tegal di tahun 2025 memang bermasalah.
”Kalau di tahun 2025 ini memang perhitungannya masih di bawah UMK Kota Tegal karena sebetulnya perangkaannya memang UMK. Karena ada beban-beban yang lain akhirnya jatuh ke tenaga outsourcing-nya di bawah UMK,” jelas Zaenal, merujuk pada pemotongan biaya fee pihak ketiga, pelatihan, dan BPJS.
Zaenal Nurohman menjanjikan perbaikan signifikan dalam penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026.
”Sehingga nanti perangkaan di tahun 2026 kami sudah melihat kemampuan Bakeuda terkait skema outsourcing ini sudah dianggarkan sesuai dengan harapan kami dan harapan tenaga outsourcing yaitu terima bersihnya adalah UMK,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa komponen lain seperti THR dan biaya potongan perusahaan outsourcing (termasuk pelatihan) sudah dialokasikan terpisah dalam perangkaan Bakeuda, sehingga upah yang diterima tenaga kerja akan utuh sejumlah UMK.
Sorotan pada Legalitas Perusahaan Outsourcing
Menutup pernyataannya, Zaenal Nurohman meminta masyarakat dan media untuk menyoroti lebih jauh legalitas dan kemampuan jasa outsourcing yang digunakan Pemkot.
”Jangan sampai mereka hanya wadah saja tidak mempunyai profesionalitas, hanya mengandalkan geser saja dari dinas masuk ke rekeningnya jasa outsourcing langsung digaji ke tenaga outsourcing-nya. Engga punya modal,” tutupnya.
Zaenal Nurohman juga belum mempelajari bergulirnya spekulasi dilapangan yang berkembang adanya dugaan terdapatnya aliran dana 10% untuk oknum pejabat yang menduduki posisi top level management di pemerintah Kota Tegal.
(Anis Yahya)
