
Beritamerdeka.co.id – Akar Jateng resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal atas dugaan anggota DPRD Kota Tegal dengan terlibatnya Nur Fitriani dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2025.
Nur Fitriani salah satu anggota DPRD Kota Tegal ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025 karena diduga memalsukan visa calon Jemaah Haji yang menggunakan visa tenaga kerja.
Komar Raenudin dalam melayangkan aduannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal menyampaikan Akar Jateng melaporkan Nur Fitriani ke BK ini terkait perilaku anggota dewan yang telah melanggar sumpah janji Jabatan.
Sebagai anggota dewan diwajibkan patuh dan taat pada perundang-undangan dan peraturan yang dibuat oleh Negara. “Ujar Komar Raenudin usai menyerahkan berkas aduannya ke BK DPRD Kota Tegal. Selasa 20 Mei 2025.
Udin Amuk panggilan akrabnya mengatakan dengan terlibatnya Nur Fitriani dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 yg melanggar BAB XI tentang Larangan dan sangat berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan BAB XII tentang ketentuan Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 2019.
“Perbuatan dan tindakan yang dilakukan Nur Fitriani sangat tidak mencerminkan perilaku Anggota Dewan yang seharusnya patuh dan taat pada peraturan.”
Ulah yang dilakukan Nur Fitriani selaku anggota DPRD jelas mencoreng nama baik DPRD Kota Tegal dan masyarakat kota tegal.
Perbuatan yang sangat biadab, bagaimana tidak biadab, orang yang ingin menunaikan Ibadah Haji tanpa antri saja diakali dengan visa kerja, demi keuntungan semata. “Katanya Udin Amuk.
Ia juga mengharap melalui surat pelaporan yg kami kirimkan ke BK DPRD Kota Tegal, dapat segera ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, bila perlu sanksi pemecatan wajib dijatuhkan pada Nur Fitriani.”Harapnya Udin Amuk. (Zaen)