
Beritamerdeka.co.id – Adanya fakta karyawan berstatus suami-istri, kakak-adik, bapak-anak, juga ipar dan menantu sudah cukup jadi bukti praktik nepotisme telah lama terjadi.
Maka hentikan rekruitmen tenaga kontrak di Perumda Air Minun Tirta Baribis Brebes menjadi ajang berbagi kursi untuk keluarga dan kerabat.
Dedy Rochman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Brebes menyampaikan dalam pernyataan tertulis, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Dedy Rochman, selain hal tersebut tidak etis, juga merupakan pelanggaran hukum seperti dalam pasal 104 ayat (2) Permendagri No. 23 Tahun 2024.
“Ini bukan hanya tidak etis ini melanggar hukum, merusak integritas, dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Dedy Rochman.
Pasal 104 ayat (2) Permendagri No. 23 Tahun 2024 katanya, sangat tegas melarang, Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris, Sekretaris Dewan, Komite, pegawai, pekerja, maupun tenaga ahli dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik garis lurus ke atas (orang tua, kakek-nenek), garis lurus ke bawah (anak, cucu), garis ke samping (kakak-adik, paman-bibi, keponakan), maupun hubungan karena perkawinan (suami-istri, menantu, mertua, ipar).
Brebes Night Carnival 2025 Sukses Digelar
“Itu artinya orang tua dan anak, tidak boleh duduk bersama dalam satu pengurusan. Kakak dan adik tidak boleh sama-sama jadi pegawai. Suami dan istri jelas dilarang,” terangnya.
Bahkan lanjut Dedy, sampai paman-keponakan, mertua-menantu, cucu-kakek/nenek juga termasuk didalamnya.
Kalau larangan ini tetap dilanggar, tambah Dedy Rochman, jangan salahkan masyarakat bila menilai PDAM sebagai “perusahaan keluarga” bukan perusahaan daerah dan bila nepotisme dibiarkan, akibatnya fatal Integritas perusahaan hancur, kualitas SDM runtuh, Pelayanan publik tergadaikan, kepercayaan masyarakat hilang.
“Saya menegaskan Tidak boleh ada lagi titipan,tidak boleh ada lagi main belakang, tidak boleh ada lagi rekrutmen berbasis keluarga,” tegas Dedy Rochman.
PDAM harus segera membersihkan diri, melakukan evaluasi total, dan memastikan rekrutmen 2025 berjalan bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Jika praktik ini tetap berlanjut, maka Perumda Tirta Baribis akan tercatat bukan sebagai BUMD yang melayani rakyat, melainkan BUMD yang mewariskan budaya kotor, menutup pintu untuk putra-putri daerah yang kompeten.
“Ingat PDAM bukan milik keluarga, PDAM adalah milik rakyat. Hentikan nepotisme sekarang juga,” pungkasnya. (Anis Yahya)
