RegionalUncategorized

Ribuan Loos di Pasar Pagi Tutup, Pendapatan Retribusi Turun Capai 40 Persen

×

Ribuan Loos di Pasar Pagi Tutup, Pendapatan Retribusi Turun Capai 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Pasar Pagi Kota Tegal Tarjono didampingi stafnya menunjukkan loos yang tinggal pedagang di blok C

Beritamerdeka.co.id – Hingga saat ini kondisi Pasar Pagi Kota Tegal terus mengalami sepi pengunjung dan ribuan loos di tinggalkan pemiliknya alias kosong melompong.

Berjalannya waktu kondisi pasar pagi pendapatan retribusi mengalami penurunan drastis mencapai 40 persen, hal itu disampaikan kepala pasar pagi Tarjono kepada jurnalis Beritamerdeka.co.id, di ruang kerjanya. Rabu 8 Oktober 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kepala Pasar Pagi Kota Tegal Tarjono menyampaikan, Pasar Pagi Kota Tegal di blok A saat ini jumlah kios dan counter total ada 238 dan yang tidak aktif alias tidak jualan sebanyak 15 kios dan 21 counter.

Sementara untuk di blok B dan C saat ini ada kios 230 sedangkan yang tutup tidak aktifitas berjualan 32 kios. Sedangkan untuk los pasar pagi di blok B dan C ada 1603 dan yang tutup tidak berjualan saat ini mencapai 1028. Dengan jumlah tersebut pendapatan retribusi sangatlah menurun. “ujar Tarjono.

Tarjono panggilan akrabnya mengatakan pedagang yang tidak berjualan tidak membayar retribusi karena belum masuk E-retribusi. Sedangkan E-retribusi mulai aktif per 1 Januari 2024.

Terlihat deretan kios tutup sudah bertahun-tahun

“Bagi pedagang pemilik loos, counter dan kios yang tidak aktif dari kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 selanjutnya kami lakukan edukasi dan kami tarik kepemilikannya dan kami kembalikan lagi ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal. “kata Tarjono.

Ia juga menyampaikan, kami bertindak berdasarkan mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Apabila pemilik kios, counter dan loos yang tidak aktif dari jangka waktu 90 hari berturut-turut tidak membayar retribusi maka dari kami memberikan teguran atau Surat Peringatan dan selanjutnya aset tersebut akan diambil pemerintah Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal.”terang Tarjono.

“Harapannya dari para pedagang yang merasa memiliki kios, counter atau loos yang tidak beroperasi atau berjualan setidaknya tetap mematuhi peraturan dan tetap mengutamakan kerjasamanya.”harap Tarjono. (Zaen)