Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Pilihan Editor

Royalti Lagu di Kafe Jadi Sorotan, Istana Beri Tanggapan: Sedang Dicari Jalan Tengah

Ade Windiarto 6 Agustus 2025
Pemerintah pusat menanggapi polemik royalti lagu yang diputar di kafe, restoran dan ruang publik lainnya (foto: Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Polemik royalti lagu yang diputar di kafe, restoran, hingga tempat usaha terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di kalangan pelaku industri musik maupun pengusaha.

Kebijakan terkait pembayaran royalti ini disebut menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga konsumen yang mendapati suasana kafe berubah drastis.

Belakangan, muncul tren sejumlah kafe memilih tidak lagi memutar lagu-lagu populer Indonesia untuk menghindari potensi sanksi pembayaran royalti.

Sebagai gantinya, mereka menghadirkan efek suara alam, seperti gemericik air, tiupan angin, hingga kicau burung yang diputar sepanjang hari. Fenomena ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memahami keresahan para pelaku usaha sekaligus mengakui pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu.

“Kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya. Karena di satu sisi memang ada hak yang sedang diperjuangkan saudara-saudara pencipta lagu, tapi di sisi lain kita juga ingin memberikan ruang usaha tetap berjalan tanpa hambatan berlebihan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 5 Agustus 2025.

Prasetyo menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait tengah mengkaji regulasi agar tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

“Pemerintah tidak ingin muncul kesan bahwa mendukung musisi berarti memberatkan pengusaha, atau sebaliknya. Kita harus temukan titik temu yang adil,” tambahnya.

Polemik royalti lagu bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta lagu memang telah menagih royalti dari tempat-tempat publik yang memutar lagu, mulai dari kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel.

Namun, ketentuan ini kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah pengusaha kafe mengaku keberatan karena besaran biaya dianggap tidak proporsional dengan pendapatan usaha, terutama setelah pemulihan dari masa pandemi.

Bagi musisi, royalti dianggap sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan atas karya cipta yang sering digunakan untuk menciptakan suasana di tempat usaha.

Di sisi lain, pelaku bisnis berharap regulasi lebih fleksibel dan transparan dalam penentuan tarif serta mekanisme pembayaran.

Hingga saat ini, wacana penyusunan aturan yang lebih adil bagi semua pihak masih terus digodok. Pemerintah berjanji akan melibatkan perwakilan musisi, pengusaha, hingga pakar hukum untuk merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak.

“Intinya, jangan sampai industri kreatif terhambat, usaha kecil juga tidak tertekan. Kita semua ingin saling mendukung,” pungkas Prasetyo.***

Tags: BeritaMerdeka.co.id industri musik Kafe Mensesneg Royalti

Continue Reading

Previous: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan, Salpol PP Gelar Sosialisasi Perda dan Perwal Kepada Masyarakat
Next: Menjaga Ketahanan Pangan, Polres Tegal Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Berita Lainnya

Perawatan gembok di Lapas Slawi
  • Berita Utama

Kunci Keamanan Tetap Terjaga, Lapas Slawi Lakukan Perawatan dan Rolling Gembok Rutin

Ade Windiarto 6 Agustus 2025
Terkam ricuh di Tegal
  • Berita Utama

Kekacauan Tarkam di Tegal, Anggota TNI Terjatuh dalam Pusaran Massa

Ade Windiarto 6 Agustus 2025
Gerakan Pasar Murah di Kabupaten Tegal
  • Berita Utama

Menjaga Ketahanan Pangan, Polres Tegal Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ade Windiarto 6 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.