Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Tegal Kota Bekuk 4 Pelaku Curanmor

Redaksi 11 April 2025
Empat pelaku curanmor di Kota Tegal dibekuk jajaran Polres Tegal Kota (Abiet/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Jajaran Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta empat unit kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti.

Pencurian tersebut terungkap saat pelaku menjual barang curian ke salah satu penadah di daerah Indramayu Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani saat memberikan pers rilis di depan media, pada Jum at 11 April 2025 di Mapolres Tegal Kota.

Dijelaskan Kapolres, saat itu pelaku sama sekali tidak menduga kalau pergerakannya sudah diintai oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Tegal Kota.

“Dari penangkapan salah satu pelaku itulah akhirnya terkuak kasus curanmor yang terjadi sebelum dan sesudah lebaran di wilayah Polres Tegal Kota,” ujar AKBP Putu.

Kapolres Tegal Kota menambahkan, curanmor dilakukan tiga kali berturut turut yang pertama di sekitar Pelabuhan Kota Tegal, kedua di tempat kos kosan di wilayah Kecamatan Margadana dan yang ketiga pada tanggal 9 April terjadi di salah satu warnet di Kemurahan Randugunting.

“Atas perbuatannya, kempat pelaku AAMS, FRZ, AAW dan MSR di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Tegal Kota.***(Biet)

Tags: AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama BeritaMerdeka.co.id Curanmor di Kota Tegal Pencurian Satreskrim Polres Tegal Kota

Continue Reading

Previous: Pesan Mba Iin, Petugas Bansos Dampingi dan Kawal Masyarakat Sampai Tuntas
Next: Pendidikan Kewirausahaan akan Menumbuhkan Jiwa Mandiri Siswa

Berita Lainnya

Screenshot_20250606_195951_WhatsApp
  • Hukum Kriminal

AKAR Jateng : NF Layak Diberhentikan dari Keanggotaan DPRD Kota Tegal

Berita Merdeka 6 Juni 2025
Pengadilan_Negeri_Tegal
  • Berita Utama

Hakim Ketua Sidang di PN Tegal Sebut RSUD Kardinah Lecehkan Proses Persidangan

Berita Merdeka 6 Juni 2025
IMG-20250606-WA0084
  • Berita Utama

Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Hingga Bundaran Alun-Alun Kota Tegal

Zaenal Arifin 6 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.