
Beritamerdeka.co.id – Mie Gacoan Slawi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Slawi diduga belum mengantongi izin lengkap. Salah satunya yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan legalitas pemanfaatan bangunan.
Hal itu terungkap ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Raharjo menyatakan bahwa Mie Gacoan Slawi belum memiliki izin resmi PBG.
“Info teman BG, ada perlu dirapatkan. Menunggu agenda. Belum mas. Masih berproses,” tulisnya lewat WhatsApp yang diterima redaksi Beritamerdeka.co.id.
Menurut Teguh, pengajuan PBG harus melalui aplikasi SIMBG, kemudian akan diproses. Setelah selesai untuk pembayaran bisa melalui DPMPTSP
“Aplikasinya SIMBG, dari kementerian PU. Kalau proses, iya di DPUPR, mbayar melalui DPMPTSP,” jelasnya.
Dilihat dari aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
Ketika dihubungi, pada Jum’at 7 Maret 2025, pihak managemen Mie Gacoan Slawi tidak memberikan respon.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat dari instansi yang menangani perizinan tersebut, sehingga tidak dapat bertindak.
“Fungsi kita ada di pembinaan, pengawasan dan penegakan. Kalau perizinan kan pakainya Perda, paling ada penutupan sementara,” tegas Supriyadi, Jum’at 7 Maret 2025.
Lebih lanjut Supriyadi menambahkan, tugas dari Satpol PP ketika ada pemberitahuan dan teguran maka akan dilakukan penegakan. Baik berupa penegakan yustisi, penutupan sementara maupun penutupan tetap.***