Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • News
  • Regional

Sejak Awal Belum Kantongi Izin Lengkap, Mie Gacoan Slawi Tetap Melenggang Beroperasi

Berita Merdeka 7 Maret 2025
Mie Gacoan Slawi tetap beroperasi, meskipun perizinan belum lengkap (Foto: Ade W/Beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Mie Gacoan Slawi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Slawi diduga belum mengantongi izin lengkap. Salah satunya yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan legalitas pemanfaatan bangunan.

Hal itu terungkap ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Raharjo menyatakan bahwa Mie Gacoan Slawi belum memiliki izin resmi PBG.

“Info teman BG, ada perlu dirapatkan. Menunggu agenda. Belum mas. Masih berproses,” tulisnya lewat WhatsApp yang diterima redaksi Beritamerdeka.co.id.

Menurut Teguh, pengajuan PBG harus melalui aplikasi SIMBG, kemudian akan diproses. Setelah selesai untuk pembayaran bisa melalui DPMPTSP

“Aplikasinya SIMBG, dari kementerian PU. Kalau proses, iya di DPUPR, mbayar melalui DPMPTSP,” jelasnya.

Dilihat dari aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

Ketika dihubungi, pada Jum’at 7 Maret 2025, pihak managemen Mie Gacoan Slawi tidak memberikan respon.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat dari instansi yang menangani perizinan tersebut, sehingga tidak dapat bertindak.

“Fungsi kita ada di pembinaan, pengawasan dan penegakan. Kalau perizinan kan pakainya Perda, paling ada penutupan sementara,” tegas Supriyadi, Jum’at 7 Maret 2025.

Lebih lanjut Supriyadi menambahkan, tugas dari Satpol PP ketika ada pemberitahuan dan teguran maka akan dilakukan penegakan. Baik berupa penegakan yustisi, penutupan sementara maupun penutupan tetap.***

DPUPR, Izin PBG, Mie Gacoan Slawi, Persetujuan Bangunan Gedung
Tags: DPUPR Izin PBG Mie Gacoan Slawi Persetujuan Bangunan Gedung

Continue Reading

Previous: Menilik Mal Pelayanan Publik
Next: Safari Kultum selama Ramadan, Polres Brebes Sampaikan Pesan Ini

Berita Lainnya

Polres Tegal dan PSHT
  • Berita Utama

PSHT Cabang Tegal Akan Gelar Pengesahan Warga Baru, Polres Tegal Pastikan Beri Pengawalan

Ade Windiarto 3 Juli 2025
IMG-20250703-WA0111
  • Berita Utama

Tolak CFN dan CFD di Alun-alun Kota Tegal, P2KAT Datangi Kantor DPRD

Zaenal Arifin 3 Juli 2025
Tes urine di Lapas Slawi
  • Berita Utama

Lapas Slawi Bersih Narkoba! Tes Urine Mendadak Libatkan Petugas dan WBP

Ade Windiarto 3 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.