
Beritamerdeka.co.id – Fenomena yang sedang berkembang di masyarakat terkini telah memicu refleksi mendalam di kalangan mantan kader PAN khususnya di Kota Tegal.
Para aktifis PAN Kota Tegal tersebut merasa terpanggil hati nuraninya untuk menyuarakan keprihatinan terhadap isu yang sedang menjadi sorotan publik.
Sorotan publik terkait kasus dugaan pemberangkatan haji ilegal yang melibatkan Nur Fitriani Ketua DPD PAN Kota Tegal sekaligus anggota legislatif.
Meskipun Nur Fitriani diduga bertindak atas nama pribadi melalui PT. Nawasena Emas Cemerlang, di mana ia menjabat sebagai direktur, keberaniannya memberangkatkan 34 jamaah haji dengan visa kerja (bukan visa haji) menjadi sorotan tajam.
Kelompok yang menamakan Forum Penyelamat Partai PAN itu menyampaikan pernyataanya bahwa Praktik dugaan pemberangkatan haji ilegal, jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 17 yang secara tegas melarang penggunaan visa haji di luar kuota haji Indonesia.
Mereka sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih mengingat Nur Fitriani adalah seorang legislator yang seharusnya memahami hukum.
Inilah PT Nawasena Emas Cemerlang Perusahaan Nur Fitriani yang Gagal Berangkatkan Haji
“Seandainya hal ini terjadi pada orang awam yang tidak tahu hukum, kami masih bisa memaklumi,” ujar Fauzan Jamal, penggagas acara terbentuknya Forum Penyelamat Partai PAN, Jumat, 30 Mei 2025.
“Namun, ini terjadi pada seseorang yang mengerti tentang hukum, bahkan sebagai Legislator,” tambahnya.
Meskipun kasus haji ilegal ini belum diproses secara hukum di Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan meskipun Nur Fitriani disebut sudah tertangkap tangan, para aktifis ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti ia akan terbebas dari jeratan hukum.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas mengatur sanksi hukumnya. Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, ancaman hukuman bagi pelanggar adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai PAN juga mengatur sanksi bagi anggota atau ketua partai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (pemecatan).
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
Para aktifis PAN yang menyuarakan keprihatinan tersebut berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas partai dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama bagi mereka yang memiliki posisi dan tanggung jawab di mata hukum dan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut beberapa aktifis senior PAN Kota Tegal seperti Asif Saefudin anggota DPRD Kota Tegal Periode 1999 – 2004, Anis Yuslam Dahda Ketua DPD PAN Kota Tegal periode 2009 – 2014, Jaelani Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal 2024 – 2029 dan aktifis senior PAN Kota Tegal lainnya, Prabowo Soemarno (Wolli).
BK DPRD Kota Tegal Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Nur Fitriani

Menurut Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal Jaelani, meski kehadirannya tidak mewakili partai namun menghormati undangan, mengatakan bahwa sebetulnya ada dinamika di internal partainya menyikapi fenomena tersebut.
“Jadi kalau bicara soal permasalahan yang ada di DPD sebetulnya kemarin sudah konsolidasi dengan ketua MPPD, Pengurus harian, dan partai itu akan bersikap tegas ketika sudah ada proses hukum yang sudah inkrah jelas. Jadi sudah ada dasar acuannya sehingga tidak ada yang namanya suka atau tidak suka,” ujar Jaelani.
Partai, menurutnya belum bisa menghakimi seseorang hingga ada keputusan hukum yang tetap atau inkrach, meski secara awam banyak pasal yang disebutkannya sebagai pasal pelanggaran.
Udin Amuk : Polresta Bandara Soetta Pastikan Proses Hukum Kasus Nur Fitriani Haji Ilegal Lanjut
Tapi yang menjadi masalah ketika aparat penegak hukum itu belum menentukan bahwa itu melanggar hukum dan hal tersebut menjadikan partai merasa tersandera.
“Tersanderanya bagaimana, ketika masyarakat awam melihat bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum, tapi dari aparat penegak hukum belum menentukan pelanggaran hukum. Kalau semakin cepat menurut saya, dikatakan bersalah bersalah atu tidak itu lebih enak, tapi kalau digantung seperti ini ya kita jadi bulan-bulanan masyarakat seperti ini partai amanat nasional,” papar Jaelani.
Sementara bagi Ketua DPD PAN Kota Tegal periode 2009 – 2014, Anis Yuslam Dahda menyebutkan bahwa dalam AD/ART PAN, pelanggaran hukum yang dilakukan seorang pengurus PAN, tidak mesti sampai pada keputusan hukum tetap atau inkrach, sampai pada status tersangka, partai sudah bisa memberikan sanksi.
“Saya hanya mau menggaris bawahi tadi bahwa sebetulnya pemberhentian sebagai anggota partai (PAN) itu ketika sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian bukan setelah inkrach, tapi kalau di PAN itu ketika jadi tersangka itu selesailah karir poltiknya,” jelas Anis Yuslam.
Ia menyampaikan pesan pada kader PAN yang saat ini masih aktif dalam kepenguruaan, bahwa dirinya merasa terpanggil karena adanya ikatan emosional dan merasa ‘memiliki’ partai PAN.
Namun seiring perkembangan kebijakan partai yang dianggap sudah tidak selaras dengan semangat reformasi yang awalnya bottom-up dan berubah up-down seperti pola pemberian rekomendasi untuk Ketua DPD, dirinya keluar dari partai PAN.
Tapi terkait persoalan yang melilit Ketua DPD PAN Kota Tegal Nur Fitriani, menurutnya hal itu merupakan peebuatan kebiadaban karena dianggap telah mencederai keniatan suci ibadah banyak calon jamaah haji yang terjebak dalam pola dugaan penipuan yang direncanakan.
Sementara bagi mantan kader PAN lainnya, Prabowo Soemarno mengatakan meski dirinya sudah tidak aktif sejak tahun 2002 lantaran adanya gesekan langsung dengan Ketua Umum PAN waktu itu Amien Rais, namun dengan adanya persoalan yang menurutnya menyangkut masalah moral yang memberangkatkan haji dengan visa kerja dan hal itu dianggap sebagai penipuan.
“Sungguh memalukan seorang ketua organisasi tingkat Kota Tegal melakukan hal yang motivasinya hanyalah masalah uang. Saya tidak melihat adanya motivasi ibadah sedikitpun,” kata Prabowo Soemarno.
Bahkan menurutnya kejadian kasus tahun ini telah dilakukan dengan sadar oleh Nur Fitriani karena pernah dilakukan ditahun sebelumnya memberangkatkan haji dengan tidak menggunakan visa haji. Hanya saja tahun sebelumnya belum ada ekstra pengetatan terhadap para calon jamaah haji. (Anis Yahya)