
Beritamerdeka.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal disomasi terkait tidak dipenuhinya permohonan seorang warganya mendapatkan informasi yang korelasi dengan proyek pembangunan daerah.
Somasi dilayangkan ke Sekda Kota Tegal setelah surat permohonan warga yang mewakili individu tersebut tidak ditanggapi hingga pada batas waktunya.
Permohonan informasi publik kepada Sekda Kota Tegal tersebut tentang dokumen peoyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp20 miliaran.

Somasi pertama bernomor 05 tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut, dilayangkan kepada Sekda selaku atasan PPID yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Menurut H. Suprianto SH yang melayangkan somasi, bahwa pihaknya telah mengajukan 3x permohonan dalam kontek informasi publik, atas proses pengadaan Barang serta dokumen kegiatan Pengadaan Barang berupa alat kesehatan TA 2025 di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Kegiatan pengadaan Barang Alkes RSUD Kardinah Kota Tegal yang menurut Jipri tidak melalui lelang, terdiri dari 7 item alat kesehatan yang terdiri dari Alat Kedokteran Gawat Darurat, Alat Kedokteran lainnya, Alat Laboratorium Umum, Alat Kedokteran Bedah, Alat Kedokteran Poliklinik dan Alat Kedokteran ICU serta Alat Kesehatan Umum.
“Sebelum dilayangkannya Somasi, saya telah mengirimkan surat permohonan permintaan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama Kota Tegal sebanyak tiga kali, pada bulan Agustus, surat permohonan kedua pada tanggal 13 September dan surat ketiga pada tanggal 30 September 2025,” ujar H. Suprianto atau biasa akrab dipanggil Jipri, Kamis, 16 Oktober 2025.
Jipri dalam Somasinya juga meminta Sekretaris Daerah (drg. Agus Sulistyantono) selaku atasan PPID Utama Kota Tegal untuk memahami aturan perundang-undangan atau dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Pasal 28 F UUD 1945 adalah hak konstitusional untuk memperoleh keterbukaan informasi publik atau dikenal dengan asas keterbukaan informasi publik
2. UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Charly Van Houten Manggung di Semarak Amazing Tegal
3. UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. UU RI No. 30 Tahun 2002 jo UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden RI No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
9. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Nomor: B/2110/KSP.00/70-73/03/2025, perihal Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
“Dimana Sesuai dasar hukum diatas saudara Sekda Kota Tegal agar bisa memberikan Informasi secara Detail dan trnsparan atas kegiatan Pengadaan Barang ALKES senilai kurang lebih 20 M di RSUD Kardinah Kota Tegal yg bersumber dari DAK Tahun 2025 kepada Masyarakat,” terang Jipri
Maka dikatakan Jipri, sudah menjadi kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara untuk terbuka dan transparan.
hal ini disampaikan Jipri, menurutnya agar sistem Peran serta masyarakat dalam penyelengaraan Negara untuk terciptanya Pemerintah yang bebas dari KKN bisa terwujud sesuai amanat UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
“Jika dalam 14 Hari Somasi tidak di hiraukan, saya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia,” tutup Jipri.
Sementara Sekda Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM, hingga tulisan ini ditayangkan tidak merespon konfirmasi yang dilakukan beritamerdeka.co.id baik melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi di ruang kerjanya.
“Maaf bapak lagi ada kegiatan di lapangan,” kata salah seorang staf di ruang kerja sekda Kota Tegal. (Anis Yahya)
