Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorTni Polri

Selama Dua Pekan Kedepan, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

×

Selama Dua Pekan Kedepan, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 dipimpin Wakapolres Tegal Kota Kompol Wahdah Maulidiawati di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin, 2 Februari 2026.

Beritamerdeka.co.id – Polres Tegal Kota bakal menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 yang pelaksanaannya akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Itu terungkap dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin, 2 Februari 2026.

Apel yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati tersebut menandai dimulainya Operasi Keselamatan Candi 2026.

Awal Tahun 2026, Polres Tegal Kota Sikat Peredaran Sabu dan Tembakau Gorila: 8 Tersangka Diringkus

“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri dengan mengedepankan tindakan pre-emptif, preventif terhadap pelanggaran lalu lintas berisiko kecelakaan,” ujar Kompol Wahdah.

Wakapolres juga menegaskan seluruh personel agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kehadiran Polri adalah untuk melayani, dengan sikap humanis, sopan, dan profesional, serta menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat menyakiti masyarakat,” tegasnya.

Data menunjukkan pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus menurun. Pada 2025 tercatat 522.589 pelanggaran, turun 25% dibanding 2024. Jumlah tilang berkurang 32% menjadi 174.993 lembar, sementara teguran turun 20% menjadi 347.596 lembar.

Meski demikian, Kompol Wahdah menekankan upaya berkelanjutan tetap diperlukan.

“Penurunan ini positif, tapi kita harus terus mendorong masyarakat tertib berlalu lintas agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tegal untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan saat berkendara.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan menindak pelanggaran melalui ETLE dan teguran, dengan fokus pada kendaraan tidak laik jalan, pengendara tanpa kelengkapan, balap liar, knalpot brong, serta pengendara yang tidak memakai helm atau sabuk pengaman.

Selain itu, sasaran operasi juga mencakup parkir sembarangan, penggunaan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang. lebih dari satu orang, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta melawan arus.