Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Sengkarut di PT PJS Pemalang, Diduga Gaji dan Dokumen ABK Ditahan Perusahaan

×

Sengkarut di PT PJS Pemalang, Diduga Gaji dan Dokumen ABK Ditahan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Para ABK yang diduga gaji dan dokumennya ditahan serta adanya pemotongan siluman oleh pihak perusahaan PT PJS yang ditemui di Kabupaten Tegal, Kamis, 30 Juli 2026

Beritamerdeka.co.id – Nasib naas menimpa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang baru saja menyelesaikan kontrak kerja di kapal perikanan asing (Cina). Alih-alih menikmati hasil jerih payah bekerja bertahun-tahun di lautan, para pelaut ini justru harus mengelus dada. Gaji mereka diduga ditahan, sementara rincian pemakaian selama di kapal dipotong secara sepihak dengan angka yang tidak masuk akal oleh perusahaan penyalur mereka, PT Puncak Jaya Samudra (PJS) yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

​Tak hanya penahanan gaji, sebagian ABK yang mencoba memperjuangkan haknya dengan didampingi kuasa hukum justru mendapat tindakan perlakuan diskriminatif, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak (di-blacklisted) hingga penahanan dokumen-dokumen pribadi yang asli.

Gaji Ditahan Berbulan-bulan & Potongan “Siluman”

​Beberapa ABK memberikan kesaksian langsung terkait polemik pembayaran hak mereka:

1. ​Frans Guslow (25), ABK asal Sragen yang bekerja di kapal Rong Hua 30, mengaku hak gajinya selama kurun waktu hampir 1 hingga 3 bulan senilai 840 Dolar AS belum kunjung dibayarkan.

2. ​Wahyudi (27), ABK asal Indramayu yang bekerja selama 2 tahun di kapal Hua Ying 817, menuturkan bahwa gajinya ditahan selama 3 bulan dengan total 748 Dolar AS. Pengalaman pahit dialami Wahyudi saat menerima rincian gaji; ia dikenakan potongan hingga 624 Dolar AS atas alasan pemakaian/perbekalan di atas kapal.

​”Saya bingung, saya tidak merokok dan tidak ngopi selama di kapal. Bahkan semua biaya pemakaian sudah saya lunasi tunai di atas kapal menggunakan uang bonus pancingan. Tapi pas sampai di darat, muncul lagi potongan ratusan dolar sampai sisa gaji saya cuma Rp2 jutaan. Teman saya bahkan ada yang gajinya minus dan malah ditagih utang!” ujar Wahyudi.

Diduga PT GMB Inkonsisten dalam Penempatan Kerja, Seorang TKW Asal Tegal Kabur

​Hal senada diungkapkan Fiki Yando Darius, Anak Buah Kapal asal Manado dari kapal Fu Yuan 898. Fiki mengaku gajinya selama 6 bulan bekerja belum dibayarkan sama sekali, baik gaji bulanan maupun gaji di atas kapal (on board). Padahal seluruh utang pemakaian di kapal diakuinya telah lunas saat berada di laut.

Dugaan Permainan Agensi dan “Fraud” Perusahaan

​Koordinator pendamping Anak Buah Kapal yang juga mantan nakhoda kapal Taiwan, Iwan, menjelaskan bahwa secara umum fasilitas perbekalan dan keselamatan kerja di atas kapal merupakan tanggung jawab perusahaan kapal, bukan beban pribadi ABK, kecuali pembelian barang pribadi seperti rokok.

​”Kerja di kapal itu fasilitas ditanggung. Makanan dan perbekalan itu ditanggung kapal. Kalau ada potongan rokok harus jelas rinciannya. Ini anak-anak begitu selesai kontrak, gajinya malah ditahan sampai 1 bulan lebih. Ini sudah jadi sistem atau ‘politik’ PT PJS, gaji baru akan dikirim penuh kalau si anak mau terbang/berangkat lagi ke kapal tersebut,” ungkap Iwan.

​Sementara itu, Kuasa Hukum para ABK, Fajar Sigit Kusumajaya, S.H.,M.H menegaskan bahwa terdapat dugaan kuat tindak pidana kecurangan (fraud) dan indikasi sengaja menahan hak Aanak Buah Kapal. Berdasarkan konfirmasi ABK langsung kepada pemilik (owner) dan kapten kapal di luar negeri, seluruh hak gaji para ABK sebenarnya sudah dilunasi 100% oleh pihak kapal asing ke PT PJS sebelum para ABK dipulangkan.

​”Ini aneh dan terkesan ada pembiaran serta manipulasi. ABK ini finish kontrak, artinya kinerja mereka diakui bagus oleh kapten kapal. Pemilik kapal sudah transfer lunas, tapi sampai di Indonesia gajinya diulur-ulur dengan alasan nunggu transfer. Ada dugaan uang hak ABK ini diputar dulu oleh oknum perusahaan untuk kepentingan lain,” tegas Fajar Sigit.

​Kuasa Hukum juga menyoroti proses pemulangan ABK yang dinilai janggal. Biasanya, ABK yang selesai kontrak akan dijemput oleh pihak agensi untuk penandatanganan dan penerimaan rincian gaji secara transparan. Namun, para ABK ini justru dijemput oleh pengemudi sewaan dan langsung diterbangkan ke Indonesia tanpa dibekali uang perjalanan sedikit pun.

Dokumen Asli Ditahan, ABK Menumpuk di Mess

​Kondisi makin diperparah dengan dugaan penahanan dokumen-dokumen penting milik para pekerja laut. Berkas asli seperti Paspor, Buku Laut, hingga Kartu Keluarga (KK) milik ABK ditahan oleh pihak PT PJS.

​Selain itu, ABK yang mencoba meminta kepastian atau membawa pendampingan hukum justru diancam dan dicoret dari daftar keberangkatan (di-cut) secara sepihak, meskipun sudah lolos tes medis (medical check-up).

​Saat ini, dilaporkan ada puluhan hingga ratusan ABK dari berbagai daerah—seperti Manado, Ambon, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT)—yang terlunta-lunta dan terpaksa bertahan di mess PT PJS selama 2 hingga 3 bulan tanpa kejelasan nasib dan hak gaji mereka.

​Para ABK bersama penasihat hukumnya mendesak jajaran direksi PT Puncak Jaya Samudra, khususnya pimpinan perusahaan, untuk segera melunasi seluruh sisa gaji tanpa potongan fiktif dan mengembalikan dokumen-dokumen pribadi milik para pelaut Indonesia tersebut. (Tim Redaksi)