Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Setwan Kota Tegal Misinterpretasi Perwal Kasus Spanduk Udin Amuk di Gedung DPRD

Berita Merdeka 21 Juni 2025
Backdrop reklame perusahaan swasta PT Nawasena Emas Cemerlang didalam ruang Paripurna DPRD Kota Tegal saat berangkatkan rombongan Haji Tanpa Antri

Beritamerdeka.co.id – Setwan Kota Tegal dinilai telah bersikap ambigu dalam menerapkan aturan terhadap pemanfaatan fasilitas gedung DPRD peruntukkan bagi masyarakat yang memerlukan.

Bahkan Setwan Kota Tegal dinilai misinterpretasi dalam penerapan regulasi menyikapi persoalan pemasangan spanduk oleh aktifis Komar Raenudin dari AKAR Jateng.

Pasalnya, surat penolakan pemasangan spanduk oleh Setwan Kota Tegal yang dilayangkan pada aktifis tersebut telah keliru menerapkan perwal no 2.

Komar Raenudin menyampaikan hal itu lantaran sikap inkonsistensi dari Sekwan DPRD Kota Tegal, Hervianto Gunarso Wisnu Purbo, S.IP.,M.Si yang awal komunikasi mempersilahkan dipasangnya spanduk di pilar depan gedung DPRD Kota Tegal namun setelah terpasang, sekwan melayangkan surat tidak mengizinkan dan meminta segera untuk melepas spanduk.

“Padahal kami tertib aturan dan sudah membayar pajak reklame ke Bakeuda Kota Tegal terus muncul surat yang tidak mengizinkan, ini bagaimana,” ujar Komar Raenudin atau akrab dipanggil Udin Amuk pada beritamerdeka.co.id, Sabtu, 20 Juni 2025.

Bahkan menurut Udin Amuk, pasal aturan yang dicantumkan dalam surat pelarangan itupun, dinilai salah rujukannya karena mengacu pada Peraturan Walikota Tegal No. 2 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Begini Kesaksian Korban Haji Ilegal Akibat Kelakuan Nur Fitriani

“Perwal itu mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah jenis retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah,” terang Udin.

Menurutnya, sekelas sekretariat dewan saja bisa misinterpretasi dalam membuat rujukan pada satu pokok persoalan yang seharusnya sangat gamblang dan tidak berpotensi multitafsir.

“Tapi ini bisa terjadi pada spanduk kami yang berisi dorongan pada DPRD Kota Tegal khusunya Badan Kehormatan untuk memberikan sanksi pada Nur Fitriani anggotanya yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran nyata,” tegasnya.

Spanduk yang dimaksudkan untuk dipasang didepan gedung DPRD Kota Tegal tersebut diantaranya berisi pesan “Selamat Pulang Kembali di Kota Tegal pemilik Perusahaan HAJI TANPA ANTRI“.

Sementara spanduk satunya bertuliskan “Selamat Datang Pemilik Perusahaan HAJI TANPA ANTRI, Gedung Ini Bisa Digunakan Kembali Untuk Kepentingan Kepulangan Jamaah Haji“.

Sedangkan terakhir, spanduk ketiga berbunyi pesan “Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal adalah MILIK RAKYAT BUKAN MILIK Perusahaan HAJI TANPA ANTRI“.

Inilah PT Nawasena Emas Cemerlang Perusahaan Nur Fitriani yang Gagal Berangkatkan Haji

Pernyataan Sekwan DPRD Kota Tegal, Hervianto Gunarso Purbo, S.IP. M.Si

Terkait pemasangan spanduk, menurut Sekwan DPRD Kota Tegal, Hervianto Gunarso, pihaknya memang sudah berkomunikasi dengan Komar Raenudin untuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST.

“Saya sampaikan ini perlu koordinasi atau ijin pada pimpinan, seyogyanya melayangkan surat supaya tidak ada salah paham,” ujar Herviyanto pada beritamerdeka.co.id, Sabtu, 21 Juni 2025.

Diceritakan oleh Hervi bahwa Komar Raenudin mengirimkan pesan pemberitahuan melalui WA pada 16 Juni 2025 malam yang keesokan paginya 17 Juni 2025, ternyata spanduk sudah terpasang yang pada spanduknya itu sudah tertera stiker perizinan reklame.

“Malam itu juga (16 Juni) saya laporkan via WA kepada Ketua DPRD (permohonan pemasangan spanduk) namun (17 Juni siang) spanduk langsung dipasang, tanpa menunggu jawaban tertulis tentang persetujuan atau tidak disetujui, rupanya pada spanduk sudah tertera stiker perijinan reklame yang ditempel pada spanduk,” jelas Hervi.

Pihak Setwan sendiri mengkonfirmasi ke DPMPTSP membenarkan bahwa spanduk tersebut sudah berijin yang pemasangannya di sepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Pemuda.

Menurutnya, meski Komar Raenudin belum menunjukkan isi materi spanduk dengan alasan sudah masuk percetakan, namun pihak DPMPTSP telah mengeluarkan izin pemasangan reklame.

“Kemudian saya melakukan koordinasi dengan Kasatpol PP karena kewenangan penegakkan perda apalagi terkait dengan reklame berijin bukan menjadi kewenangan kami,” ungkapnya.

Pihaknya pada prinsipnya mendukung pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja pemerintah namun harus memperhatikan prosedur yang ada.

“Ya saya menyampaikan ke beliau (Udin Amuk) lewat WA. Bahwa saya mendukung pengawasan yang dilakukan publik terhadap apapun, namun tetap dengan prosedural,” tuturnya.

Sedangkan masalah pasal aturan yang dijadikan rujukan surat penolakan pemberian izin pemasangan spanduk di pilar depan gedung DPRD yakni Peraturan Walikota Tegal No 2 Tahun 2024, Hervi sebut bahwa klausul dalam surat tersebut dari DPMPTSP.

“Saya tidak terlalu menguasai aturan teknis, itu pun kami dapatkan konfirmasi dari BP2T (sekarang DPMPTSP – red),” kata Hervi.

AKAR Jateng : NF Layak Diberhentikan dari Keanggotaan DPRD Kota Tegal

Moh Ali Mashuri. M.A.P, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal (foto : M. Zaenal Arifin)

Pernyataan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Moh Ali Mashuri, S.AP

Pada kesempatan yang berbeda, senada dengan Hervianto Gunarso, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Moh Ali Mashuri, S.AP mengakui bahwa AKAR Jateng telah mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat permohonan ijin pada sekretariat dewan dengan tembusan ketua DPRD Kota Tegal.

“Dimana disitu tertera surat izin pemasangan spanduk di pilar gedung DPRD berikut juga mengirimkan retribusi yang sudah dibayarkan kepada Bakeuda atas ijin pemasangan spanduk tersebut,” ujar Ali Mashuri yang disampaikan pada wartawan beritamerdeka.co.id, M Zaenal Arifin, Jumat, 20 Juni 2025.

Lebih lanjut dikatakan bahwa izin yang diberikan itu untuk pemasangan spanduk atau banner ditempat yang sudah disediakan oleh pemkot Tegal.

“Di gawang-gawang tertentu di titik-titik sudut kota dimana sudah disediakan gawang untuk dipasang banner yang telah membayar retribusi.

“Namun kemudian ternyata pemasangannya ada di gedung DPRD, sehingga kita perlu mengkonfirmasi atau mendapatkan informasi dari sekretariat DPRD apakah sudah memberikan disposisi atau izin, kita belum sempat (koordinasi -red) karena BK sedang ada kegiatan DPRD, ternyata spanduk sudah terpasang,” kata Ali.

Ijin yang diberikan Bakeuda masih kata Ali, ketika pemasangannya berada dititik-titik yang sudah disediakan, maka ketika pemasangannya di gedung pemerintahan dikatakannya sebuah pelanggaran.

“Ijin yang diberikan oleh Bakeuda adalah ketika pemasangannya ada di titik-titik yang sudah disediakan sehingga kemudian ketika dipasang di gedung pemerintahan ini melanggar sebetulnya,” katanya.

Komar Raenudin, Koord Wil Eks Karesidenan Pekalongan, Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah

Udin Amuk dan beberapa aktifis lainnya intens mengawal dan menyoroti persoalan dugaan akumulasi pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani.

Mulai adanya dugaan pelanggaran berinvestasi dalam proyek pembangunan dengan sumber anggaran APBD, aktif mengelola perusahaan miliknya PT Nawasena Emas Cemerlang yang secara ilegal memberangkatkan jamaah haji dengan visa kerja.

Pelanggaran menggunakan ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal untuk memberangkatkan jamaah hajinya yang bermaslah di Bandara Soekarno – Hatta.

Pelanggaran meninggalkan tugas utamanya sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan banyak tidak menghadiri kegiatan dewan seperti banyak pembahasan, rapat paripurna.

“Sebagaimana awal disampaikan ketua dewan Kusnendro bahwa Nur Fitriani tidak mengajukan ijin menggunakan ruang rapat paripurna untuk kepentingan bisnis pribadinya dan diperbolehkan, sementara saya pasang spanduk dan sudah bayar pajak malah tidak diijinkan,” ungkap Udin.

Menurutnya, kalau sampai tidak ada tindakan apapun dari Pimpinan DPRD untuk memberikan sanksi pemecatan, patut diduga adanya invisible hand yang bergerak under table mengingat adanya profit besar dalam bisnis haji meski dilakukan Nur Fitriani dengan berbagai cara.

“Kalau hal ini terjadi tanpa tindakan apapun dari pimpinan dewan, maka sangat patut diduga keras adanya potensi saling sepaham tau sama tau sehingga mereka kesulitan mengambil tindakan,” kata Udin Amuk. (Anis Yahya/M Zaenal Arifin)

Tags: Ali Mashuri Badan Kehormatan Setwan Kota Tegal Spanduk

Continue Reading

Previous: Hindari Anak Kecanduan Gadget, Dengan Main Layang-layang
Next: Musim Libur Sekolah di Setiap Daerah Ramai Hajatan Sunatan dan Pernikahan

Berita Lainnya

Screenshot_20250627_231416_Gallery
  • Berita Utama

CV Curtina Prasara Tanggapi Tudingan Pungli dalam Somasi GNPK-RI

Berita Merdeka 27 Juni 2025
IMG-20250627-WA0131
  • Berita Utama

Keren! Nonton Turnamen Sepak Bola Walikota Cup Dapat Doorprize

Zaenal Arifin 27 Juni 2025
Screenshot_20250626_192658_Gallery
  • Berita Utama

Tokoh Brebes Selatan H Malawi Himbau Tunda Aksi Demo Soal RTH

Berita Merdeka 26 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.