
Beritamerdeka.co.id – Santernya kasus pemberangkatan jamaah haji ilegal menyeret dua nama IA dan NF yang saat ini berproses pemeriksaan Polresta Bandara Soetta.
Inisial IA, sebagai Direktur PT. NSCM dan NF wanita usia 40 tahun perekrut calon jamaah haji ilegal menggunakan visa pekerja.
Para calon jamaah haji digagalkan petugas Bandara Soekarno Hatta untuk menunaikan ibadah haji karena kedapatan tidak menggunakan dokumen sesuai prosedur.
Hingga saat ini Polresta Bandara Soekarno – Hatta masih menyelidiki dan mendalami adanya indikasi tindak pidana dalam proses keberangkatan haji yang tidak menggunakan dokumen sesuai prosedur yang sah.
36 calon jamaah haji yang diberangkatkan dengan dokumen tidak sesuai prosedur dan berasal dari Tegal, Brebes serta daerah lain dengan varian usia dari 35 hingga 72 tahun tersebut, membayar kisaran Rp139 juta hingga Rp175 juta perorang kepada IA dan NF.
Sementara baik direktur PT NSMC IA dan NF kepada para calon jamaah haji tidak memberitahukan bahwa keberangkatan mereka tidak menggunakan visa haji melainkan visa kerja.
Diketahui PT NSMC sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang event organizer namun menjadi penyelenggara yang memberangkatkan calon jamaah haji dengan dokumen ilegal serta IA dan NF berperan selaku pemimpin rombongannya.
Lantaran disebutkan dari 36 calon jamaah haji ilegal itu 16 diantaranya berasal dari Tegal dan Brebes maka nama dengan inisial NF menjadi buah bibir masyarakat Kota Tegal yang diduga anggota DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST

Bahkan dugaan itu diperkuat adanya pelepasan rombongan calon jamaah haji dengan dokumen ilegal tersebut menggunakan ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal.
“Masyarakat siapapun yang pinjam tempat di DPRD selama ini kan diperbolehkan pinjam sepanjang tidak sedang dipergunakan dan mengajukan permohonan surat pinjam tempat,” ujar Kusnendro, ST Ketua DPRD Kota Tegal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh beritamerdeka.co.id, Kamis, 8 Mei 2025.
Namun demikian Kusnendro sendiri hanya menerima permohonan secara lisan dan tidak pernah menerima surat permohonan tertulis pemakaian ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal.
Menurut Kusnendro, pihaknya sudah mengingatkan untuk menggunakan ruang rapat Paripurna dengan mengajukan surat permohonan ke DPRD Kota Tegal.
“Ternyata belum sempat mengirimkan surat permohonan dan setelah dicek ke staf, ternyata surat belum ada. Padahal dia sendiri yang ngomong nanti surat saya (NF) kirimkan tapi faktanya tidak mengirimkan surat hingga saat ini,” tambahnya.
Terkait berkelindannya dugaan NF dalam persoalan pemberangkatan haji ilegal dan disisi lain sebagai anggota DPRD Kota Tegal, menurut Kusnendro hal itu diserahkan pada partainya dan karena NF sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal mungkin itu menjadi kewenangan DPP PAN.
“Yang paling utama ya partai dia sendiri itukan sudah ranah kewenangan partai. Nah ini nanti kalau statusnya tersangka dan kemudian partainya melakukan pemecatan, kita tunggu surat pemecatan dan surat pergantian antar waktu,” terang Kusnendro yang juga sedang antri naik haji reguler dan mendaftar sejak tahun 2015.
Kemenag Kota Tegal

Sementara dari Kemenag RI Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Agus Seri, S.Ag menyatakan pihaknya tidak mengetahui karena rombongan 36 calon jamaah haji yang dibawa IA dan NF bukan bagian dari haji reguler.
“Ya tidak tau oh mas tidak lewat sini. Kita melayani haji yang reguler,” ujar Agus Seri ditemui di kantornya, Kamis 8 Mei 2025.
Agus Seri selanjutnya menghimbau kepada masyarakat kalau berniat ingin menunaikan ibadah haji, melalui jalur resmi yang sudah ada, jalur reguler melalui pendaftaran di Kementerian Agama.
“Umpamanya mau ibadah haji yang khusus, melalui biro-biro yang benar-benar menyelenggarakan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Agus Seri.
Bagi sesama anggota partai berlambang matahari terbit, Rayhan Makarim anggota DPRD Kota Tegal menyikapi kebenaran adanya dugaan NF terlibat dalam kaitan persoalan digagalkannya rombongan haji oleh pihak imigrasi dilakukannya pemeriksaan IA selaku direktur PT. NSMC dan NF selaku perekrut calon jamaah haji ilegal, dengan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak mau komentar banyak dulu. Karena keterkaitan dengan Kisruh Haji ini masih di cari tahu kebenarannya,” kata Rayhan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada beritamerdeka.co.id, Kamis, 8 Mei 2025.
Meski demikian, Rayhan juga mengkhawatirkan adanya kejadian-kejadian berturut-turut tersebut imbasnya berpotensi menurunkan marwah partainya dan juga terhadap kader PAN yang lain.
“Nggih betul, saya disini juga memikirkan marwah Partai, saya tidak mau karena kasus ini nama Partai kita jadi terseret” owh, dan nama baik teman” kader PAN di Kota Tegal juga takutnya ikut terimbas,’ ungkapnya.
Sejak ramai menjadi pemberitaan, menurut orang dekat keluarga NF bahwa yang bersangkutan belum sekalipun menghubungi keluarganya yang ada di Kota Tegal, bahkan spanduk atau banner yang mempromosikan usaha pemberangkatan haji yang terpasang didepan rumah NF sudah dicopot tidak terpampang lagi.
Ancaman maksimal 6 Tahun, Denda Rp6 Miliar

Terhadap pemberangkatan calon haji ilegal, kedua orang IA dan NF berpotensi terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp6 miliar.
Hal itu jika disangkakan dengan Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.

NF selaku anggota DPRD Kota Tegal saat ini memang sedang menghadapi persoalan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Tegal dan juga pada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang terkait adanya dugaan keterlibatannya dalam investasi usaha di proyek pekerjaan penataan Jl. Ahmad Yani Kota Tegal yang sumber dananya dari APBD Kota Tegal.
Soal adanya pelaporan tersebut Rayhan Makarim yang juga anggota DPRD Kota Tegal dari PAN, menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan itu pada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal.
“Dan keterkaitan dengan laporan proyek di Jl. Ahmad Yani. Biarkan menjadi wewenang Ketua DPRD dan juga BK untuk menindaklanjuti bagaimana kedepannya,” terangnya. (Anis Yahya)