Hukum KriminalPilihan Editor

Siapa Warga Kota Tegal yang Peroleh Amnesti Presiden RI 2025

×

Siapa Warga Kota Tegal yang Peroleh Amnesti Presiden RI 2025

Sebarkan artikel ini
Hj. Sarinah saat terima SK Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, di Lapas Kelas IIB Tegal, 2 Agustus 2025 lalu

Beritamerdeka.co.id – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tegal mendapatkan Amnesti atau pengampunan hukuman yang diberikan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dibebaskannya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tegal diberikan atas SK WP.13.PAS.PAS.22-PK.05.04-647 oleh Presiden RI, Sabtu 2 Agustus 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Haryono, pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025.

Usia Walikota Tegal Saat Ultah di Hari Pramuka 2025

Hj. Sarinah saat ditemui tim redaksi beritamerdeka.co.id di rumahnya, Pesurungan Lor, Margadana Kota Tegal, Jumat, 15 Agustus 2025

“Pembebasan satu orang warga binaan itu adalah tindak lanjut dari keputusan presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti,” ujar Kalapas Tegal, Haryono saat ditemui di gedung Lapas IIB Tegal, Jumat 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut disebutkan bahwa pemberian amnesti itu merupakan bentuk kemanusiaan dan kepercayaan kepada warga binaan yang dapat memperbaiki atau perubahan terhadap perilakunya.

Sementara menurut Kasubsi Registrasi Lapas Tegal, Zakiy Bima Kusuma Aliyan mengatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada warga binaan terjadi apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Tim redaksi bersama Kalapas Kelas IIB Tegal, Haryono, BC.IP.,SH.,MM

“Saya berharap dengan mendapatkan amnesti ataupun bisa dikatakan mendapatkan pengampunan dari Presiden, wbp bisa berkumpul dengan keluarga dan kembali ke masyarakat untuk bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana dikemudian hari.” Tuturnya.

Amnesti yang diberikan kepada Hj Sarinah (75) perempuan yang terpidana atas perkaranya dengan Hj Ruqoyah, dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan didampingi oleh Keluarga yang bersangkutan dan pembebasannya bersifat Gratis tanpa di pungut biaya apapun.

“Setelah melengkapi proses pembebasan di ruang registrasi, yang bersangkutan diserahkan kepada keluarga. Proses pembebasan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.

Hj Sarinah sendiri saat disambangi tim redaksi beritamerdeka.co.id di kediamannya menyampaikan rasa terima kasihnya baik kepada Presiden RI Prabowo Subiyanto maupun kepada para petugas lapas yang selama dirinya didalam sel telah memperlakukan seperti orang tuanya sendiri.

“Alkhamdulillah bahagia dan tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada petugas disana terutama bapak kepala lapas yang sudah seperti orang tua sendiri,” ungkap Hj Sarinah yang didampingi kedua anaknya Eli Susmini dan Lediana di rumahnya Pesurungan Lor,Margadana, Kota Tegal, Jumat, 15 Agustus 2025.

Setelah mendapatkan amnesti tersebut, dirinya berharap semua hubungan dapat pulih kembali seperti sediakala saling menjalin hubungan kekeluargaan dengan baik. (Anis Yahya / M. Zaenal Arifin)