Berita Merdeka – Ketetapan menempatkan Disnakerin Kota Tegal sebagai salah satu instansi di lingkungan pemkot Tegal yang berpredikat baik dengan nilai 154,76 dituangkan dalam SK Sekda Kota Tegal bernomor 800/016/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Menyusul instansi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin, Sekda Kota Tegal juga telah tetapkan peringkat kedua diraih Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Tegal dengan nilai 153,56, sedangkan DPM-PTSP menduduki peringkat ketiga dengan nilai 153,08.
Sementara dalam SK Sekda Kota Tegal menempatkan juara Harapan I diraih RSUD Kardinah Kota Tegal dengan predikat Baik dengan nilai 152,32, Harapan II Satpol PP Kota Tegal dengan predikat Baik dengan jumlah nilai 150,12 serta Harapan III Badan Keuangan Daerah Kota Tegal dengan predikat Baik jumlah nilai 149,84.
Penghargaan diserahkan Pj. Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro saat pelaksanaan Apel Bersama ASN Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Kamis 30 Januari 2025.
Pj. Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, sesaat setelah menyerahkan piagam penghargaan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada OPD peraih predikat Capaian Kinerja Organisasi dengan baik.
“Pada kesempatan kali ini saya memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah dengan Capaian Kinerja Organisasi dengn kategori baik ada berbagai catatan penting, dan sekali lagi saya ucapkan selamat kepada OPD yang mendapat penghargaan,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Kepada OPD yang belum mendapatkan peringkat pada saat ini, Pj. Wali Kota berharap pada kesempatan selanjutnya bisa meningkatkan dirinya dan bisa menggantikan OPD-OPD yang kali ini mendapatkan penghargaan.
Kepada OPD yang sudah mendapatkan penghargaan, untuk tidak segera berpuas diri dan tetap bertahan diri untuk tidak digantikan oleh OPD yang lain.
Sementara Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Rita Marlianawati bersyukur dan menyambut baik atas penghargaan yang di terima di awal tahun ini.
Disampaikannya bahwa penilaian ini berdasarkan inovasi yang dilaksanakan oleh Disnakerin selama ini dan nilai IKU di tahun 2024.
Rita juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tegal atas penghargaan tersebut serta kepada seluruh staf Disnakerin yang telah bekerja keras melaksanakan inovasi yang telah di buat untuk memaksimalkan pelayanan kepada pengguna layanan Disnakerin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal Slamet Wahyono menyampaikan bahwa penilaian Capaian Kinerja Organisasi th 2024 dilakukan secara bertahap.
Berikut tahapan Penilaian :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 800/071 tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal, Penggunaan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
Evaluasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui tiga tahapan yakni menetapkan capaian kinerja organisasi, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai dengan pertimbangan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.
Sedangkan capaian kinerja organisasi tahunan ditetapkan berdasarkan rating kinerja organisasi yang meliputi Komponen Proses, yaitu pemenuhan bukti dukung penilaian inovasi Organisasi Perangkat Daerah yang dilaporkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Tegal melalui Pamong Inovasi masing-masing Satuan Organisasi dan telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Slamet Wahyono menjelaskan selain Komponen Proses juga ada Komponen hasil, yaitu capaian Perjanjian Kinerja (PK) dan delivery ekspektasi pimpinan dengan bukti dukung yang dilaporkan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal.
Selanjutnya pihaknya melakukan perhitungan indikator kinerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah antara jumlah indikator kinerja yang tercapai dan jumlah indikator kinerja yang tidak tercapai, kemudian dipresentasekan dengan formulasi perhitungan.
Capaian indikator kinerja dikonversi menjadi predikat komponen hasil dengan rincian sebagai berikut:
1) Di Atas Ekspektasi, apabila seluruh indikator kinerja tercapai, l
2) Sesuai Ekspektasi, apabila jumlah indikator kinerja tercapai lebih besar dari jumlah indikator kinerja tidak tercapai, atau jumlah indikator kinerja tercapai sama dengan jumlah indikator kinerja tidak tercapai; dan
3) Di Bawah Ekspektasi, apabila jumlah indikator kinerja tidak tercapai lebih besar dari jumlah indikator kinerja tercapai.
Setelah itu, total penilaian capaian kinerja organisasi secara kuantitatif diperoleh dari nilai komponen proses ditambah dengan nilai komponen hasil. (***)