
Beritamerdeka.co.id – Hari ketiga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2025 di Kabupaten Tegal belum menampakkan peningkatan yang signifikan. Hal tersebut disinyalir karena terbentur berkas persyaratan yang belum lengkap.
Salah satunya di SMA Negeri 1 Pangkah, para calon peserta didik baru banyak yang pulang lagi karena salah satu berkas, yakni surat keterangan lulus (SKL) belum ada, Rabu 28 Mei 2025.
Disamping itu pihak sekolah tujuan juga meminta agar surat keterangan sementara yang didapat dari sekolah asal (SMP/MTs) harus mencantumkan tanggal penerbitan 2 Juni 2025. Padahal, penandatanganan dilakukan sebelum tanggal tersebut.
“Banyak calon peserta didik baru yang belum lengkap berkasnya, ada yang SKL belum ada, kalau sementara tanggalnya harus 2 Juni 2025. Berkas lain juga masih ada kekurangan, misalnya kartu keluarga yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” ucap salah satu petugas pendaftaran.
Salah satu orang tua murid, Muslikha menuturkan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini dianggap rumit dan aturannya membingungkan.
“Sengaja saya datang kesini untuk mendaftarkan anak tapi sampai disini ternyata masih ada saja berkas yang kurang dan itu harus meminta ke sekolah SMP, sedangkan dari sekolah belum bisa mengeluarkan suratnya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Satiyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
“Kemarin kami sudah koordinasi, dan keputusannya untuk pendaftaran SMA/SMK cukup dengan rekap nilai raport semester 1-5, tidak harus menunggu surat keterangan lulus atau ijazah,” jelasnya.
Ia juga mengaku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal hanya mengikuti permintaan dari pihak SMA/SMK yang akan menerima. Disisi lain SKL atau ijazah baru akan diterbitkan SMP/MTs pada tanggal 2 Juni 2025.
“Kalau SMA/SMK mengharuskan adanya surat keterangan lulus ya harus nunggu. Tapi karena pendaftarannya mulai tanggal 26 Mei 2025 maka bisa pakai nilai raport semester 1-5, ditambah persyaratan lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran maupun dokumen lain yang diperlukan,” terang Satiyo.***