
Beritamerdeka.co.id – Banyaknya Galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tegal masih menjadi PR bagi pemerintah. Hal itu diutarakan saat Dialog Interaktif dalam program Bupati Tilik Desa, di Sabin Garden Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Rabu 16 Juli 2025.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman menyampaikan, bahwa dirinya baru mendengar adanya Galian C ilegal yang terletak di sepanjang Kaligung Kabupaten Tegal, antara Desa Lebaksiu Kidul – Desa Danawarih.
“Ya, tadi kan kita baru mendengar, saya juga baru mendapatkan informasi tadi dari Kepala Desa Lebaksiu Kidul,” katanya usai acara Tilik Desa.
Ischak juga menyebut akan menginventarisir aktivitas Galian C di sepanjang Kaligung guna mengetahui secara pasti mana yang berizin dan mana yang tidak berizin.
“Nanti kami melalui dinas terkait akan follow up, juga harus menginventarisir mana yang resmi, mana yang tidak resmi,” tandas Ischak.
Ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan Pemkab Tegal terhadap Galian C ilegal, Bupati hanya menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menangani perizinan.
“Nanti kami akan rapat sama DPMPTSP juga untuk melakukan langkah-langkah yang tentunya harus sesuai dengan regulasi,” jelas Bupati Tegal.
Meski demikian, Ischak yang baru 5 bulan menjabat Bupati Tegal menegaskan bahwa tindakan usaha Galian C ilegal merugikan masyarakat maupun pemerintah, karena tidak pernah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti kami akan inventarisir dahulu, kemudian kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sistematis dan sesuai dengan aturan, karena Galian C ilegal tentunya merugikan masyarakat dan juga tadi disampaikan juga oleh kepala desa merugikan pembangunannya. Jalan cepat rusak dan sebagainya dan juga tidak masuk dalam pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Sementara ketika dihubungi via WhatsApp, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menerangkan bahwa usaha Galian C saat ini telah berganti istilah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Untuk Galian Golongan C sekarang namanya Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB), yang berwenang menerbitkan izin adalah provinsi,” terangnya.
Ia menambahkan, proses perizinan MBLB secara administratif juga harus melibatkan instansi lain, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Langkah pertama pemohon tentunya akan meminta Informasi Tata Ruang (ITR) kepada DPUPR Kabupaten, apakah di lokasi yang dimohon diperbolehkan atau tidak,” tambahnya.***