Beritamerdeka.co.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
Raker Pansus IV bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal dan Stakeholder Terkait di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, 13 Januari 2026.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M. Ali Mashuri, S.AP, menegaskan bahwa Raperda ini bukan memberikan kebebasan, justru memperketat pengawasan.
Hal ini dilakukan guna menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu “legalisasi” minuman beralkohol di Kota Bahari.
Pembahasan Raperda Tentang Pengendalan Dan Pengawasan Minuman Beralkohol tersebut, Pansus IV mengundang organisasi keagamaan seperti MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, FKUB, hingga perwakilan umat Kristiani dan Konghucu. Selain itu, hadir pula organisasi pelaku usaha seperti PHRI, HIPMI, Kadin, dan Asprikat.
”Alhamdulillah, tidak ada penolakan secara frontal. Prinsipnya, jika memang tidak bisa dilarang secara keseluruhan, setidaknya jangan ditinggalkan (pengawasannya) secara keseluruhan. Masukan dari ormas-ormas ini menjadi catatan krusial bagi kami,” ujar Ali Mashuri pada beritamerdeka.co.id usai pimpin rapat kerja.
Ali menjelaskan bahwa poin-poin detail yang akan masuk dalam pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi:
– Kriteria Konsumen: Mengatur secara ketat siapa yang diperbolehkan mengonsumsi.
– Zonasi dan Radius: Menentukan jarak aman lokasi penjualan dari tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman.
– Jam Operasional: Mengatur waktu distribusi dan penjualan.
– Penertiban Warung Kecil: Memastikan tidak ada lagi toko kelontong atau warung kecil yang menjual minol secara bebas kepada lintas usia.
”Harapan kami, jika Raperda ini menjadi Perda, warung-warung kecil tidak lagi menjual bebas yang bisa dibeli siapa saja. Kita tidak ingin Tegal menjadi ‘darurat minol’ yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Sidang Tipiring Terhadap 5 Pelaku Usaha, Banyumas Perketat Penegakan Perda Minuman Beralkohol
Pansus IV membuka ruang bagi ormas untuk memberikan usulan tertulis sebelum pembahasan awal dengan OPD yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026 mendatang.
”Kami ingin proses ini clear. Melalui raker ini, kita menepis stigma bahwa pemerintah atau DPRD ingin melegalkan minol. Justru kita ingin mengendalikan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Ali Mashuri.
Hadir dalam Rapat antara lain organisasi MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, PHRI, HIPMI, MAKIN, BAMAG NAS, Pemuda Katolik, Asprikat. Sedangkan dari OPD terkait, Dinkop (Leading Sector), Satpol PP, Bagian Hukum, dan DPMPTSP.
(Anis Yahya)












