Scroll untuk baca berita
Regional

Soal Teguran Pajak Seblak Dapur Rasa, Bapenda Kabupaten Tegal Tegaskan Tak Ada Unsur Pemaksaan

×

Soal Teguran Pajak Seblak Dapur Rasa, Bapenda Kabupaten Tegal Tegaskan Tak Ada Unsur Pemaksaan

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kabupaten Tegal menyatakan polemik surat teguran kepada seblak Dapur Rasa telah diselesaikan dengan baik (Ade W/beritamerdeka.co.id)

 

BeritaMerdeka.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal angkat bicara menanggapi polemik surat teguran pendaftaran dan pembayaran pajak yang ditujukan kepada usaha kuliner Seblak Dapur Rasa Slawi.

Bapenda menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan dan memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik.

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bayu Sukoco, menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan bahwa surat teguran yang dikirimkan murni bersifat pemberitahuan administratif, bukan bentuk pemaksaan pembayaran pajak.

“Surat teguran itu dikirimkan setelah dilakukan pendataan potensi pajak makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Itu bukan surat penagihan, apalagi pemaksaan untuk membayar pajak,” jelas Bayu, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurutnya, surat teguran tersebut berisi imbauan agar pelaku usaha melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak atau mengonfirmasi kondisi usahanya dengan menghubungi petugas Bapenda melalui nomor yang telah dicantumkan dalam surat.

Bayu juga menjelaskan bahwa mekanisme surat teguran dilakukan secara bertahap hingga tiga kali. Adapun surat yang diterima Seblak Dapur Rasa merupakan surat teguran kedua, setelah sebelumnya tidak ada konfirmasi atas surat teguran pertama.

“Setelah itu, pada hari Jumat, 30 Januari 2026, pemilik Seblak Dapur Rasa datang langsung ke kantor Bapenda dan menyampaikan klarifikasi,” ungkapnya.

Dalam klarifikasi tersebut, pemilik usaha menyatakan bahwa omzet usahanya tidak mencapai Rp15 juta per bulan, sehingga belum memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak makanan dan minuman.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, kami meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan resmi sebagai dasar administrasi. Dengan demikian, tidak ada kewajiban pajak yang dibebankan,” terangnya.

Bayu menegaskan, Bapenda Kabupaten Tegal senantiasa terbuka terhadap konfirmasi maupun koreksi dari masyarakat terkait hasil pendataan petugas di lapangan, selama disampaikan dengan cara yang baik dan komunikatif.

“Sekali lagi kami tegaskan, persoalan ini sudah selesai. Bapenda terbuka melayani klarifikasi dan koreksi dari masyarakat agar pendataan pajak berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.***