Ekonomi & BisnisRegional

Target Belum Terpenuhi, Pajak Kendaraan Kabupaten Tegal 2025 Hanya Tercapai 70 Persen

×

Target Belum Terpenuhi, Pajak Kendaraan Kabupaten Tegal 2025 Hanya Tercapai 70 Persen

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Kabupaten Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tegal sepanjang tahun 2025 belum mencapai target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp133 miliar, Samsat Kabupaten Tegal baru mampu membukukan pendapatan sekitar Rp84 miliar atau setara 70 persen.

Capaian tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pajak Samsat Kabupaten Tegal, Safii, saat ditemui BeritaMerdeka.co.id, di ruang kerjanya, Senin 12 Januari 2026.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Ia mengakui bahwa realisasi pajak kendaraan tahun lalu masih belum optimal dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya terkait tingkat kesadaran masyarakat.

“Capaian ini memang masih di bawah target. Salah satu kendala utama adalah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang masih rendah,” ujar Safii.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari sektor tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, hingga mendukung layanan publik lainnya.

“Sebetulnya perlu kesadaran bersama. Pajak kendaraan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Kalau kesadaran rendah, tentu berdampak pada kemampuan daerah membiayai kebutuhan publik,” tegasnya.

Safii menjelaskan, dari total realisasi penerimaan pajak kendaraan yang masuk sepanjang 2025, sebagian besar masih didominasi oleh pajak kendaraan roda dua. Sementara itu, kontribusi dari kendaraan roda empat dan kendaraan niaga dinilai belum maksimal.

Ia juga menyoroti masih tingginya jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. Padahal, pemerintah telah memberikan stimulus berupa program pemutihan pajak yang dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2025.

“Program pemutihan sudah kami dorong, tapi faktanya masih banyak wajib pajak yang menunggak. Ini menunjukkan bahwa program saja tidak cukup tanpa dibarengi kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, pihak Samsat Kabupaten Tegal berharap pemerintah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai salah satu langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan daerah. Selain itu, intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan.

“Ke depan, selain mengandalkan program pemutihan, kami akan memperkuat sosialisasi agar masyarakat semakin paham pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan kesadaran yang meningkat, kami optimistis penerimaan pajak bisa lebih baik,” pungkas Safii.***