Beritamerdeka.co.id – Menjelang masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pemerintah Kota Tegal mengambil langkah tegas terkait penggunaan aset negara.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tegal menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Dedy Yon saat memimpin apel kendaraan dinas sekaligus menyaksikan penyerahan kunci kendaraan secara simbolis dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Halaman Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Selasa, 17 Maret 2026.
Pastikan Stok BBM dan Pangan Aman Jelang Lebaran, Pemkot Tegal Gelar HLM TPID

Wajib Masuk Garasi Balai Kota
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh operasional kendaraan dinas harus dihentikan selama masa libur lebaran, kecuali untuk sektor pelayanan publik yang bersifat krusial.
“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal wajib masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat,” tegas Dedy Yon.
Alasan Larangan: Etika dan Risiko Beban Daerah
Keputusan ini merujuk pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas dinas. Ada tiga alasan utama yang mendasari kebijakan tersebut:

* Kegiatan Pribadi: Mudik adalah urusan personal yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
* Mitigasi Risiko: Menghindari beban biaya bagi Pemerintah Kota jika terjadi kerusakan atau musibah di jalan selama digunakan untuk kepentingan pribadi.
* Etika Profesi: Secara etika, penggunaan fasilitas negara untuk keperluan keluarga dianggap tidak pantas.
36 Kendaraan Operasional Dikandangkan
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD telah diserahkan dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan kepada Sekretaris Daerah.
Seluruh kendaraan tersebut kini terparkir rapi di kompleks Balai Kota Tegal dan tidak diperbolehkan keluar hingga masa libur lebaran berakhir.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh jajaran ASN agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menggunakan fasilitas negara. (***)
















