Hukum KriminalPendidikan

Terkuak Peran Para Tersangka dalam Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

×

Terkuak Peran Para Tersangka dalam Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Akhirnya terkuak peran para tersangka di Kemendikbudristek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Beritamerdeka.co.id – Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan Tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 – 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang seret Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian negara senilai hampir dua triliun.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Penahanan terhadap Nadiem Makarim menambah daftar yang terjerat hukum kasus pengadaan perangkat teknologi bersumber Dana Alokasi Khusus total Rp9,3 triliun.

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Pihak Kejagung sendiri telah lebih dulu menetapkan sederet nama 4 tersangka sebelum Nadiem akhrnya ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.

Begini kronologis pola kerja hingga 4 pejabat dan mantan Mendikbudristek ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Mulyatsyah (MUL), Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW), Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Ibrahim Arief (IBA), konsultan teknologi Kemendikbudristek

Jurist Tan (JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang saat ini berada di luar negeri

Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik.

Hasil penyidikan mengungkapkan sejumlah peran tersangka, termasuk keterlibatan langsung Nadiem Makarim dalam pengambilan keputusan strategis:

Pada Agustus 2019, Jurist Tan (JT) bersama Nadiem Makarim (NAM) membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.

JT kemudian menghubungi SW, MUL, dan IBA untuk mengikuti rapat Zoom terkait rencana pengadaan teknologi berbasis Chrome OS.

Pada Januari–April 2020, JT bertemu dengan pihak Google guna membahas pengadaan Chrome OS, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen.

Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan program 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

IBA diketahui telah mendorong penggunaan Chrome OS bahkan sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek, serta menolak menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan Chrome OS.

Juni 2020, tim teknis akhirnya merampungkan kajian baru yang menyebut Chrome OS sebagai sistem pilihan.

SW menginstruksikan penyusunan e-katalog dan juklak pengadaan 2021–2022 dengan mengarahkan penggunaan Chrome OS.

MUL menindaklanjuti instruksi Nadiem dengan menunjuk penyedia tunggal, yakni Bhineka, untuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

Dari kebijakan tersebut, Kemendikbudristek memproyeksikan pengadaan 1 juta unit Chromebook. Namun, laporan di lapangan menyebut guru dan siswa mengalami kesulitan dalam penggunaannya.

Kejagung menyatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,9 triliun. Terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya.

Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. ***