Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional
  • Tni Polri

Tim Gabungan Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Tegal

Zaenal Arifin 16 Maret 2025
Tim gabungan sedang melakukan monitoring ke tempat hiburan yang berada dikawasan Kota Tegal. Sabtu malam 15 Maret 2025

Beritamerdeka.co.id – Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu 16 Maret 2025.

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal. (Zaenal)

Continue Reading

Previous: Layanan Mudik 110 Polres Brebes Siap Layani Pemudik
Next: Harun Abdimanaf: Wartawan Harus Senantiasa Membawa Misi Seperti Kanjeng Nabi

Berita Lainnya

Lapas Slawi
  • Berita Utama
  • Regional

Lapas Slawi Gelar Lomba Kebersihan Blok Hunian, Warga Binaan Antusias Jaga Kerapian

Ade Windiarto 21 Agustus 2025
IMG-20250821-WA0082
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 4 Semarang Adakan Promo Merdeka Untuk Pelanggan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Zaenal Arifin 21 Agustus 2025
IMG-20250821-WA0027
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Regional

Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Antusias Membeli Beras SPHP, Harga Murah Beras Berkualitas

Zaenal Arifin 21 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.