Hukum KriminalUncategorized

Viral Juru Parkir Liar Tarik Retribusi Parkir 30 Ribu, Berhasil Diamankan Dishub

×

Viral Juru Parkir Liar Tarik Retribusi Parkir 30 Ribu, Berhasil Diamankan Dishub

Sebarkan artikel ini
Juru parkir liar yang berhasil diamankan menunjukkan surat perjanjian seusai proses sidang pembinaan. Senin 13 Oktober 2025

Beritamerdeka.co.id – Juru parkir liar yang viral di media sosial di acara malam Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal berhasil diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tegal.

Viral video juru parkir liar yang menarik retribusi parkir ke sopir Elef sebesar 30 ribu menjadi sorotan masyarakat luas, dengan beredarnya video tersebut Dishub gerak cepat mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan juru parkir liar tersebut. Senin sore 13 Oktober 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir menyampaikan dimalam acara Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal ada insiden yang tidak pantas dicontoh yaitu penarikan retribusi yang melanggar ketentuan peraturan daerah oleh juru parkir liar yang beredar di media sosial.

Dengan adanya video tersebut Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP dan anggota Polres Tegal Kota langsung bertindak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan juru parkir liar tersebut. Setelah ditemui dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.”ujar Ading panggilan akrabnya.

Kadishub Abdul Kadir saat menemui dan interogasi pelaku juru parkir liar yang viral

Ading mengatakan juru parkir liar yang viral atas nama Siswo Misnan (50) yang beralamat di Jalan Kalibuntu, ia mengaku asli orang Lamongan dan berjualan Pecel lele di depan Bank BRI Cabang Tegal.

Dari pengakuan Siswo memang meminta retribusi parkir sebesar 30 ribu, dengan pengakuan tersebut saya serahkan ke pihak yang berwajib untuk menjalani proses selanjutnya.”kata Ading.

Abdul Kadir Kadishub Kota Tegal mohon maaf kepada semua masyarakat atas kejadian ini, dan saya mengucapkan terimakasih atas laporan masyarakat terkait juru parkir liar.

“Saya berharap kepada semua masyarakat apabila menemukan juru parkir liar/pungli yang melanggar peraturan daerah segera melaporkan ke Dishub Kota Tegal”. harap Ading.

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Tegal Jenal,S.IP menyampaikan, pelaku juru parkir liar Siswo Misnan (50) yang beralamat di Jalan Kalibuntu telah melanggar perda nomor 9 tahun 2018 tentang trantibumas.

Proses sidang pembinaan juru parkir liar di Kantor Satpol PP Kota Tegal

Menimbang dan memutuskan pelaku dikenakan pembinaan dan perjanjian lewat surat tertulis bahwa perbuatan tersebut tidak akan diulangi lagi dan apabila pelaku mengulangi perbuatannya lagi siap menjalani proses hukum yaitu sangsi pidana ringan .”ujar Jenal sebagai PPNS Satpol PP Kota Tegal.

Sementara Siswo Misnan (50) kepada jurnalis Beritamerdeka.co.id mengungkapkan rasa kecewa atas perbuatan yang telah dilakukan. “Saya sangat menyesal mas dan malu melakukan parkir liar, saya tidak akan mengulangi lagi”. ungkapnya sambil menunduk.

Siswo Misnan yang berasal dari Lamongan sudah menjalani hidup bersama istri dan anaknya di kota tegal kurang lebih 25 tahun, dan sehari-harinya jualan pecel lele, “saya melakukan juru parkir baru satu kali ini dan ini buat pelajaran berharga buat saya, saya janji tidak akan mengulangi lagi “. pungkas Siswo. (Zaen)